Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Kepolisian resort (Polres) Tebo masih terus melengkapi berkas perkara dua pelaku pemburu gajah Sumatera (elephas maximum Sumatranus) dengan mengambil gadingnya yang terjadi pada Kamis (28/1)di dalam hutan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
"Penyelidkan terhadap kedua pelaku terus diintensifkan dan kelengkapan berkas mereka telah memasuki tahap satu," kata Kapolres Tebo AKBP Aman Guntoro, Senin.
Kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut dan terus memburu tiga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Sedangkan untuk berkas kedua tersangka yakni Sukarno alias Pakde Cecep (78) dan Elpian Junaidi alias Mamang (43) keduanya warga Sumai Kabupaten Tebo sedang dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri setempat.
Untuk diketahui penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelikdikan oleh BKSDA dan kepolisian akhirnya berhasil diamankan dua pelaku yang memburu gajah tersebut. Dengan berhasilnya diamankan dua pelaku saat ini kepolisian masih memburu tiga orang lainnya yang memiliki peran juga dalam pemburuan hewan dilindungi tersebut.
Kedua tersangka pelaku pemburu gading gajah tersebut ditangkap setelah polisi melacak keberadaan pelaku dari jaringan penjual gading gajah ilegal. Kedua pelaku ditangkap pada 10 April lalu di Desa Semabu Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo, Jambi.
Dari hasil pengakuan tersangka bahwa kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Untuk tersangka Pakde, perannya sebagai pemburu gajah atau pelaku utama sedangkan tersangka Elpian berperan sebagai penyimpan, membantu menawarkan untuk dijual gading gajah hasil buruan mereka.
Hasil penangkapan itu polisi menemukan barang bukti yang diamankan dari tersangka satu bilah parang, gergaji kayu, kapak dan senter.
Kemudian dari pengakuan tersangka Pakde ingin jual gading gajahnya senilai Rp12 juta per kilogram namun sebelum laku terjual kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing dan barang bukti ditemukan di rumah Pakde.
Modus dalam melakukan aksinya Pakde dan Elpian membunuh gajah dengan menembak gajah bernama Dadang berusia 30 tahun yang didatangkap dari Way Kambas, Lampung dengan menggunakan senjata api rakitan.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
"Penyelidkan terhadap kedua pelaku terus diintensifkan dan kelengkapan berkas mereka telah memasuki tahap satu," kata Kapolres Tebo AKBP Aman Guntoro, Senin.
Kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut dan terus memburu tiga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Sedangkan untuk berkas kedua tersangka yakni Sukarno alias Pakde Cecep (78) dan Elpian Junaidi alias Mamang (43) keduanya warga Sumai Kabupaten Tebo sedang dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri setempat.
Untuk diketahui penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelikdikan oleh BKSDA dan kepolisian akhirnya berhasil diamankan dua pelaku yang memburu gajah tersebut. Dengan berhasilnya diamankan dua pelaku saat ini kepolisian masih memburu tiga orang lainnya yang memiliki peran juga dalam pemburuan hewan dilindungi tersebut.
Kedua tersangka pelaku pemburu gading gajah tersebut ditangkap setelah polisi melacak keberadaan pelaku dari jaringan penjual gading gajah ilegal. Kedua pelaku ditangkap pada 10 April lalu di Desa Semabu Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo, Jambi.
Dari hasil pengakuan tersangka bahwa kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Untuk tersangka Pakde, perannya sebagai pemburu gajah atau pelaku utama sedangkan tersangka Elpian berperan sebagai penyimpan, membantu menawarkan untuk dijual gading gajah hasil buruan mereka.
Hasil penangkapan itu polisi menemukan barang bukti yang diamankan dari tersangka satu bilah parang, gergaji kayu, kapak dan senter.
Kemudian dari pengakuan tersangka Pakde ingin jual gading gajahnya senilai Rp12 juta per kilogram namun sebelum laku terjual kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing dan barang bukti ditemukan di rumah Pakde.
Modus dalam melakukan aksinya Pakde dan Elpian membunuh gajah dengan menembak gajah bernama Dadang berusia 30 tahun yang didatangkap dari Way Kambas, Lampung dengan menggunakan senjata api rakitan.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016