Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Ihdam Kholid dituntut hukuman penjara selama 18 bulan karena dakwaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bengkulu, Rabu.

Ihdam didakwa korupsi proyek pengadaan alat peraga program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ tahun 2012 yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar.

Selain dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sabahat Duha, Jaksa Penuntut Umum Viktor menyatakan terdakwa bersalah melakukan dan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan jaksa, Ihdam telah mengembalikan uang Rp250 juta dalam dua tahap, masing-masing pertama sebesar Rp100 juta dan kedua Rp150 juta kepada negara.

Terdakwa lain dalam perkara ini adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdik Provinsi Jambi, Ernawati.

Proyek itu terdiri dari dua kegiatan diantaranya workshop dan pengadaan alat praktek/peraga dengan anggaran senilai Rp3,2 miliar.

Modus kedua terdakwa Ernawati dan Ihdam Kholid melakukan aksinya dengan memotong honor petugas dan dalam daftar honor, ada nama tetapi tidak menerima honor secara utuh, ada yang saat mau dibayar yang bersangkutan tidak berada di tempat, kemudian meninggal dunia dan ada yang tidak tercantum namanya.

Sidang terdakwa Ihdam Kholid akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan oleh kuasa hukumnya Helmi dan Cadra Purnomo. (Ant)

Pewarta: Nanang mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016