Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Ditresnarkoba Polresta Jambi  menangkap dua wanita yang berperan sebagai kurir narkoba di salah satu tempat kos teman prianya dengan barang bukti dua paket sabu seberat 150 gram.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, di Jambi, Jumat, mengatakan kedua wanita itu ditangkap bersama teman prianya awal minggu ini dan digelandang ke Mapolresta untuk diperiksa.

Kedua wanita kurir sabu yang ditangkap tersebut adalah Maya Rahmadhani (17) warga Aceh dan Asnawati (26) warga Jambi bersama teman prianya Raden Afridon (26) yang saat ini masih diperiksa oleh penyidik Polresta.

Para pelaku ditangkap di rumah kos Raden Afridon di Jalan KS Kubun RT 17 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Ketiga pelaku ditangkap setelah anggota polisi menerima informasi bahwa di rumah kos Afridon sering terjadi transaksi narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut anggota Ops Satresnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tempat kejadian perkara di jalan KS Kubun sekira pukul 05.30 WIB dan dari rumah kos itu para pelaku diamankan.

Pada saat dilakukan penggeledahan dari kamar kontrakan tersebut ditemukan berupa dua paket sabu-sabu dan setelah diperiksa ketiga pelaku bahwa pengakuannya barang haram itu milik Maya.

Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu-sabu seberat 150 gram, satu unit timbangan digital, dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016