Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Ihdam Kholid, Rabu, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi karena terbukti bersalah dalam proyek pengadaan alat peraga program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) tahun 2012.

Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan dan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, demikian pimpinan majelis hakim perkara tersebut, Lucas Sahabat Duha di Jambi, Rabu.

Vonis satu tahun penjara tersebut lebih rendah enam bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 18 bulan kurungan.

Selain divonis satu tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp250 juta karena secara bersama sama melakukan perbuatan korupsi.

Dalam kasus ini terdakwa lainnya yang menjalani proses hukum adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdik Provinsi Jambi, Ernawati serta rekanan pekerjaan proyek tersebut.

Proyek itu terdiri dari dua kegiatan diantaranya workshop dan pengadaan alat praktek/peraga dengan anggaran senilai Rp3,2 miliar.

Modus kedua terdakwa Ernawati dan Ihdam Kholid melakukan aksinya dengan memotong honor petugas dan dalam daftar honor, ada nama tetapi tidak menerima honor secara utuh, ada yang saat mau dibayar yang bersangkutan tidak berada di tempat, kemudian meninggal dunia dan ada yang tidak tercantum namanya.

Atas putusan hakim tersebut, kuasa Ihdam Kholid Helmi dan Cadra Purnomo minta waktu untuk pikir-pikir untuk menerima putusan hakim tersebut. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016