Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Sektor Bajubang dan Polres Batanghari menangkap empat pembalak liar yang kerap beraksi di hutan milik PT Reki, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Mereka kini ditahan di Mapolres Batanghari, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis.
Para pembalak liar itu diringkus polisi pada Selasa (26/7) sekitar pukul 20.30 WIB di hutan PT Reki Sektor Sungai Kandang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Keempat orang yang ditangkap sat beraksia yakni NA (24) warga Desa Bungku Kecamatan Bajubang, AF (40) warga Desa Sungkai Bertam Muarojambi, ANA (23) warga Desa Napal Putih Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo, dan S (32) warga Desa Bungku Kecamatan Bajubang.
Kuswahyudi mengatakan, dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu mesin pemotong kayu ukuran kecil, tiga sepeda motor, 71 batang kayu bulian panjang dua meter, dua bilah parang, dan satu buah buku tulis.
Sedangkan barang buktinya sedang dihitung berapa banyak kubik kayu yang telah mereka ambil.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 KUHP. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
Mereka kini ditahan di Mapolres Batanghari, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis.
Para pembalak liar itu diringkus polisi pada Selasa (26/7) sekitar pukul 20.30 WIB di hutan PT Reki Sektor Sungai Kandang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Keempat orang yang ditangkap sat beraksia yakni NA (24) warga Desa Bungku Kecamatan Bajubang, AF (40) warga Desa Sungkai Bertam Muarojambi, ANA (23) warga Desa Napal Putih Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo, dan S (32) warga Desa Bungku Kecamatan Bajubang.
Kuswahyudi mengatakan, dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu mesin pemotong kayu ukuran kecil, tiga sepeda motor, 71 batang kayu bulian panjang dua meter, dua bilah parang, dan satu buah buku tulis.
Sedangkan barang buktinya sedang dihitung berapa banyak kubik kayu yang telah mereka ambil.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 KUHP. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016