Jambi (Antara Jambi)- Aparat gabungan Pemerintah Kota Jambi, menjaring belasan perempuan di rumah kos dan tempat hiburan malam pada operasi penyakit masyarakat (Pekat) Selasa dini hari.

Dalam operasi pekat yang dilakukan aparat gabungan Satpol PP, TNI/Polri dan BNNK Jambi itu dalam rangka penegakan Perda No 02/2014 tentang prostitusi.

Belasan wanita yang tidak memiliki kartu identitas (KTP) dan diduga sebagai pekerja malam itu kemudian langsung dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

"Kami melakukan operasi pekat di dua kecamatan yakni Kota Baru dan Telanaipura dengan sasaran rumah kos dan tempat hiburan malam, hasilnya kami menjaring 27 orang diantaranya 13 laki-laki dan 14 perempuan," kata Kasat Pol PP Kota Jambi Irwansyah.

Dari yang diamankan itu kata Irwansyah beberapa diantaranya ada yang berpasangan saat digrebek berduaan berada di kamar kos tanpa ada ikatan resmi.

"Mereka ada yang berpasangan tidak dilengkapi dokumen resmi, dan ini kita lakukan pemeriksaan," kata dia.

Tidak lanjut pada operasi pekat tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan yang kemudian mendalami pada proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tindak lanjutnya nanti akan ketahuan di BAP, jika cukup bukti melanggar Perda akan kita beri sanksi diantaranya berupa tindakan yudisial," katanya menambahkan.




Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016