Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 23 orang narapidana di Lapas Klas IIA Jambi mendapatkan remisi bebas pada peringatan ulang tahun ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2016.
Dari 1.054 narapidana di Lapas Klas IIA Jambi yang menerima remisi pada peringatan HUT RI ke-71 tahun ini, tercatat 23 orang diantaranya setelah menerima remisi langsung bebas dari lapas, kata Humas Kanwil Hukum dan HAM Jambi, Ishar, Rabu.
Ke-23 narapidana Lapas Klas IIA Jambi itu, usai acara pemberian remisi yang disampaikan langsung Gubernur Jambi, Zumi Zola didampingi Kakanwil Hukum dan HAM Jambi, Dwi Prasetyo Santoso, di Jambi Rabu, langsung dibebaskan.
Sementara itu Kanwil Hukum dan HAM Jambi juga mencatat dari 10 lapas dan rumah tahanan atau rutan yang ada di Provinsi pada acara peringatan HUT RI ke-71 tahun ini ada sebanyak 2.315 orang narapidana dan anak pidana yang memperoleh remisi.
Dari 2.315 narapidana yang mendapatkan remisi yang terbanyak dari Lapas Klas IIA Jambi sebanyak 1.054 orang narapidana.
Kemudian dari Lapas Klas IIB Muara Bungo narapidana yang mendapatkan remisi ada sebanyak 228 orang, di Lapas Klas IIB Muara Tebo ada 108 orang, Lapas Klas IIB Bangko (220).
Kemudiam dari Lapas Klas IIB Muara Bulian, ada sebanyak 151 orang narapidan yang mendapatkan remisi, kemudian dari Lapas Klas IIB Kuala Tungkal (212), LPKA Klas II Muara Bulian (64).
Dari Lapas III Sarolangun ada sebanyak 69 orang narapidana yang dapat remisi, kemudian dari Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak ada 157 orang dan dari Rutan Klas IIB Sungai Penuh hanya ada 52 orang narapidana yang dapat remisi.
Remisi yang diberikan kepada para narapidana tersebut ada yang satu bulan hingga enam bulan, kata Ishar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016