Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi masih terus memburu pemasok ganja asal Aceh terhadap Yulizar alias Izal, tersangka pemilik lima paket besar ganja yang diamankan di Lorong Cendana, RT 4, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra di Jambi Kamis, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut dan tim sedang bergerak mengembangkan pengirim atau pemasok ganja tersebut dan sudah dikantongi pemilik atau pemasok ganja tersebut.

Ada satu nama yang sudah dikantongi tim yang diduga kuat sebagai pemasok ganja terhadap tersangka dan merupakan warga dari luar Jambi.

"Pemasok ganja tersebut adalah seorang wanita asal Aceh berinisial YM yang merupakan jaringan besar yang berada di sana," kata Eko Saputra.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan kepolisian Aceh untuk melakukan penyelidikan terhadap pemasok barang haram tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka Izal diamankan dari kawasan Jalan Tanah Timbun, Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Jambi dan dia dibekuk saat mengambil paket ganja yang dikirim menggunakan jasa angkutan umum.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket besar, dua paket sedang, dan delapan paket kecil ganja dengan berat 5,6 kilogram, kemudian satu bungkus batang ganja,  dua unit timbangan, satu buah kardus yang digunakan untuk membawa ganja, satu lakban sebagai pengikat, satu tas tempat paket kecil ganja dan satu unit HP.

Atas perbuatannya, tersangka Izal dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016