Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil penggerebek dan membongkar praktik kecantikan ilegal dengan seorang dokternya adalah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Dari penggerebekan tempat praktik yang memakai salah satu kamar hotel berbintang di Kota Jambi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan tiga wanita satu diantaranya merupakan WNA dan dua warga Jakarta dan Jambi yang kini diamankan di Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut, kata Wakapolda Jambi Kombes Pol Nugraha Aji di Jambi Minggu.

Ketiganya pelaku, yakni LY (34) yang merupakan WNA asal Tiongkok yang membuka praktik kecantikan di Jambi tanpa izin resmi dan tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter atau perawat.

Sedangkan dua orang lainnya merupakan donatur praktik dokter asing itu, yakni VC (45) warga Jakarta dan ML (25) donatur asal Jambi.

Nugroho Aji mengatakan, tersangka tertangkap saat beraksi di salah satu kamar hotel berbintang yang berlokasi di Pasar Jambi pada Sabtu lalu (22/10).

Saat itu LY tengah memakai seragam dokter dan sedang melakukan perawatan terhadap dua pasien warga Jambi dan mereka tertangkap tangan oleh petugas kepolisian yang menggerebek kamar hotel tersebut.

"Kasus ini terungkap berkat kejelian personel Ditreskrimsus Polda Jambi," kata Nugroho Aji.

Dalam kasus ini, modus operandinya dua warga lokal, yakni dari Jakarta dan Jambi membuka praktik kecantikan ilegal dengan memanfaatkan tenaga asing tanpa izin resmi. Dokter asing itu menggunakan visa kunjungan bukan izin.

Hasil penggerebekan itu ditemukan barang bukti obat-obatan dan perlengkapan kedokteran yang berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan sementara, mereka beroperasi sejak Agustus 2016 dan tersangka YL sudah menerima sebanyak 74 pasien.

Praktiknya dengan penawaran kepada pasien adalah sulam alis, memancungkan hidung, menanam benang, kemudian menarik dagu, obat yang digunakan dari luar negeri dan tidak terdaftar di BPOM.

Untuk kasus yang sama, kata Nugroho Aji, di Indonesia baru tiga daerah yang berhasil terungkap, yakni di Jakarta, Pontianak dan Jambi. Sedangkan biaya atau tarif praktik kecantikan ilegal itu berkisar antara Rp1,5 Juta hingga Rp15 juta.

Dari terungkapnya praktik ilegal ini, polisi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dan silahkan mempercantik diri ke dokter Indonesia.

Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Abdul Somad mengatakan, obat anastesi atau obat bius yang digunakan oleh pelaku, yaitu obat yang tidak berizin edar di Indonesia.

Obat tersebut dari luar negeri dan alat-alat kedokteran yang digunakan seperti kantung amdel, gunting, jarum, benang, pinset dan sebagiannya dari Indonesia.

Tingkat bahayanya, yakni tergantung dari cara kerjanya. Karena harus menggunakan obat antiseptik atau obat steril. Untuk pengawasan obat-obatan ini biasanya peran dari Balai POM dan Dinas Kesehatan Kota Jambi.

"Sementara untuk pengawasan izin tempat praktik itu ada pada Dinas Kesehatan Kota Jambi," kata Abdul Somad.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016