Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, pemanfataan produksi energi panas bumi (geothermal) di daerah itu ditargetkan pada 2025.
Kepala Bidang Geologi pada Dinas ESDM Provinsi Jambi Karel Ibnu Suratno di Jambi, Senin, mengatakan, pengembangan energi panas bumi di Jambi belum dimanfaatkan dan saat ini masih tahapan survei penyelidikan pendahuluan.
"Proses pemanfataannya memerlukan waktu yang cukup panjang dan sesuai rancangan setelah eksplorasi detail kemudian dilanjutkan proses `commercial on date` (COD) pada tahun 2025," kata Karel.
Ia mengakui energi panas bumi yang merupakan energi baru dan terbarukan di Jambi belum dimanfaatkan secara optimal dalam peningkatan energi listrik karena tantangan pengembangannya cukup banyak.
"Panas bumi ini kewenangannya ada di pusat, tantangannya juga banyak. Salah satunya distribusi dan proses eksplorasinya memerlukan waktu yang panjang," katanya.
Sumber daya energi panas bumi di Jambi terdapat di dua blok, yakni Kabupaten Kerinci dan Merangin yang masuk dataran tinggi berdekatan dengan gunung api (ring of fire) dengan potensi mencapai 400 megawatt equivalent (mwe).
Untuk potensi panas bumi di Blok Lempur Kerinci, kata Karel, telah dilakukan eksplorasi oleh PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) yang mulai aktif dan memperoleh izin wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi sejak 2012.
"Energi panas bumi di Blok Lempur Kerinci itu kapasitas ditargetkan sebesar 55 MWe, tapi saat ini yang didapat baru 10 mwe," katanya.
Sementara energi panas bumi di Blok Jangkat Merangin telah ada investor PT Energi Development Corporation yang diberi tugas pemerintah untuk melakukan tahap penyelidikan pendahuluan.
"Di Blok Jangkat Merangin ada investor baru yang telah melakukan penyelidikan pendahuluan. Awal 2017 dilanjutkan proses pelelangan perusahaan yang akan melakukan eksplorasi," kata Karel.
Dalam pengembangan energi panas bumi tersebut, kata Karel, telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Di undang-undang itu tercantum pengusahaan panas bumi tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan industri pertambangan.
"Sehingga pengusahaan panas bumi dapat dilakukan di atas lahan konservasi, karena panas bumi juga sifatnya konservasi. Namun aturannya dengan Kementerian Kehutanan tetap ada koordinasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
Kepala Bidang Geologi pada Dinas ESDM Provinsi Jambi Karel Ibnu Suratno di Jambi, Senin, mengatakan, pengembangan energi panas bumi di Jambi belum dimanfaatkan dan saat ini masih tahapan survei penyelidikan pendahuluan.
"Proses pemanfataannya memerlukan waktu yang cukup panjang dan sesuai rancangan setelah eksplorasi detail kemudian dilanjutkan proses `commercial on date` (COD) pada tahun 2025," kata Karel.
Ia mengakui energi panas bumi yang merupakan energi baru dan terbarukan di Jambi belum dimanfaatkan secara optimal dalam peningkatan energi listrik karena tantangan pengembangannya cukup banyak.
"Panas bumi ini kewenangannya ada di pusat, tantangannya juga banyak. Salah satunya distribusi dan proses eksplorasinya memerlukan waktu yang panjang," katanya.
Sumber daya energi panas bumi di Jambi terdapat di dua blok, yakni Kabupaten Kerinci dan Merangin yang masuk dataran tinggi berdekatan dengan gunung api (ring of fire) dengan potensi mencapai 400 megawatt equivalent (mwe).
Untuk potensi panas bumi di Blok Lempur Kerinci, kata Karel, telah dilakukan eksplorasi oleh PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) yang mulai aktif dan memperoleh izin wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi sejak 2012.
"Energi panas bumi di Blok Lempur Kerinci itu kapasitas ditargetkan sebesar 55 MWe, tapi saat ini yang didapat baru 10 mwe," katanya.
Sementara energi panas bumi di Blok Jangkat Merangin telah ada investor PT Energi Development Corporation yang diberi tugas pemerintah untuk melakukan tahap penyelidikan pendahuluan.
"Di Blok Jangkat Merangin ada investor baru yang telah melakukan penyelidikan pendahuluan. Awal 2017 dilanjutkan proses pelelangan perusahaan yang akan melakukan eksplorasi," kata Karel.
Dalam pengembangan energi panas bumi tersebut, kata Karel, telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Di undang-undang itu tercantum pengusahaan panas bumi tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan industri pertambangan.
"Sehingga pengusahaan panas bumi dapat dilakukan di atas lahan konservasi, karena panas bumi juga sifatnya konservasi. Namun aturannya dengan Kementerian Kehutanan tetap ada koordinasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016