Jambi (ANTARA Jambi) - Berkas perkara tersangka EN (30) wanita asal Aceh kurir narkoba sindikat internasional yang kedapatan membawa dua kilogram sabu-sabu di Jambi, diserahkan polisi kepada jaksa Kejati Jambi untuk diteliti.

"Berkas dua kilogram sabu-sabu Aceh yang dibawa seorang wanita yang ditangkap beberapa waktu lalu, telah dilimpahkan ke jaksa guna diteliti untuk mempercepat proses hukum selanjutnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, di Jambi Rabu.

Pihak kepolisiam telah melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum belum lama ini agar segera diteliti dan hingga saat ini berkasnya masih diteliti oleh jaksa, apakah ada kekurangan atau justru bisa lanjut dan dinyatakan lengkap (P21).

"Kita masih menunggu petunjuk jaksa apakah berkasnya lengkap atau masih ada kekurangan untuk dilengkapi," kata Ade Sapari.

Sementara itu, pihak Polda Jambi juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus sabu-sabu seharga Rp4 miliar tersebut dan untuk pengungkapan kasus ini, kata Ade Sapari, memang dibutuhkan waktu.

Untuk sementara ini tersangka EN yang diyakininya sebagai kurir dan dia pun mengaku baru sekali melakukan hal tersebut.

Tersangka EN yang merupakan ibu rumah tangga asal Aceh ini diamankan di dalam bus Putra Pelangi dari Aceh menuju Jakarta dan ditangkap di daerah Bukit Baling KM 32, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

Untuk menyelundupkannya, sabu tersebut dikemas bungkusan teh berwarna keemasan, bertulisan Tiongkok dan hal ini untuk mengelabui petugas keamanan namun pihak kepolisian berhasil mengungkapnya dan menangkap pelaku kurir tersebut.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016