Jambi, Antarajambi.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi tengah membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan untuk kemudian di Perda kan dan diterapkan di provinsi ini.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Supriyanto di Jambi, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian-kajian untuk proses harmonisasi terhadap lima Raperda inisiatif tersebut.
"Kemudian Bapemperda menyampaikan ke pimpinan DPRD untuk dilakukan rapat internal sebelum diparipurnakan menjadi Perda. Setelah semua setuju barulah kemudian dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pendalaman lima Raperda tersebut," kata Supriyanto.
Lima Raperda inisiatif itu yakni Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan/Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adaktif lainnya dan Raperda Tentang Pembentukan PT Jamkrida usulan Bapemperda.
Kemudian Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usulan Komisi III, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan usulan Komisi IV dan Ranperda Pembangunan Ketahanan Keluarga juga usulan Bapemperda.
Supriyanto mengatakan pihaknya menargetkan lima Raperda inisiatif yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2017 itu selesai pada Maret.
"Asumsi kita semua Raperda yang masuk Propemperda 2017 bisa di Perda kan karena sudah kita kaji secara matang sebelum direncanakan. Dan kalau bisa diterapkan pemerintah sangat berdampak pada masyarakat," katanya.
Sebelumnya sebanyak 17 Raperda dimasukkan dalam Propemperda 2017 sebagai upaya terselenggaranya otonomi daerah di provinsi ini. Dimana tujuh diantaranya merupakan Raperda inisiatif dewan dan dua Raperda merupakan usulan 2016 yang belum dibahas.
Selain lima Raperda yang tengah dibahas itu, 12 Raperda lainnya yakni Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016, Raperda Perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017, Raperda Tentang APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dan Raperda Tentang Restribusi Jasa Umum.
Kemudian Raperda Tentang Pajak, Raperda Tentang Perlindungan Anak, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Raperda Tentang Pembinaan Jasa Kontruksi.
Ada juga Raperda Tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda Tentang Tata Kelola Lahan Gambut, Raperda Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Supriyanto di Jambi, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian-kajian untuk proses harmonisasi terhadap lima Raperda inisiatif tersebut.
"Kemudian Bapemperda menyampaikan ke pimpinan DPRD untuk dilakukan rapat internal sebelum diparipurnakan menjadi Perda. Setelah semua setuju barulah kemudian dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pendalaman lima Raperda tersebut," kata Supriyanto.
Lima Raperda inisiatif itu yakni Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan/Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adaktif lainnya dan Raperda Tentang Pembentukan PT Jamkrida usulan Bapemperda.
Kemudian Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usulan Komisi III, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan usulan Komisi IV dan Ranperda Pembangunan Ketahanan Keluarga juga usulan Bapemperda.
Supriyanto mengatakan pihaknya menargetkan lima Raperda inisiatif yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2017 itu selesai pada Maret.
"Asumsi kita semua Raperda yang masuk Propemperda 2017 bisa di Perda kan karena sudah kita kaji secara matang sebelum direncanakan. Dan kalau bisa diterapkan pemerintah sangat berdampak pada masyarakat," katanya.
Sebelumnya sebanyak 17 Raperda dimasukkan dalam Propemperda 2017 sebagai upaya terselenggaranya otonomi daerah di provinsi ini. Dimana tujuh diantaranya merupakan Raperda inisiatif dewan dan dua Raperda merupakan usulan 2016 yang belum dibahas.
Selain lima Raperda yang tengah dibahas itu, 12 Raperda lainnya yakni Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016, Raperda Perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017, Raperda Tentang APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dan Raperda Tentang Restribusi Jasa Umum.
Kemudian Raperda Tentang Pajak, Raperda Tentang Perlindungan Anak, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Raperda Tentang Pembinaan Jasa Kontruksi.
Ada juga Raperda Tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda Tentang Tata Kelola Lahan Gambut, Raperda Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017