Jambi, Antarajambi.com - Sebanyak 60 orang narapidana (napi) Kelas II A Jambi dipindahkan ke Lapas Kelas III Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyusul kerusahan dan pembakaran di lapas itu pada 1 Maret .

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Bambang Palasara di Jambi Sabtu mengatakan pemindahan narapidana dilakukan dengan pengawalan kepolisian untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama proses pemindahan tersebut.

Pemindahan dilakukan karena Lapas Kelas II A Jambi juga kelebihan kapasitas, katanya.

"Dalam proses pemindahan warga binaan tersebut merupakan hal biasa dan karena beberapa waktu lalu sempat terjadi kericuhan dan pembakaran maka hal ini secepatnya dilakukan," kata Bambang Palasara.

Pemindahan yang dilakukan terhadap warga binaan merupakan dua fungsi baik dari fungsi pengamanan maupun fungsi pembinaan, karena jika lapas kelebihan kapasitas maka pembinaan dan pengamanannya sangat terganggu, katanya.

"Maka dari itu pemindahan ini dilakukan agar pembinaan dan pengamananya dapat berjalan baik," kata Bambang kepada sejumlah wartawan.

Ia mengatakan saat ini kondisi dalam lapas sudah sangat aman dan sangat kondusif.

Selain dari beberapa bangunan yang sempat rusak dan dibakar pada saat kericuhan terjadi kini bangunan itu sedang dalam tahap pembangunan kembali.

Untuk sementara waktu, bangunan tempat aula pengunjung yang sempat terbakar dipasangi tenda.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017