Jambi, Antarajambi.com - Kepolisian Resort Sarolangun, Provinsi Jambi, menangkap satu orang terduga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan daerah itu bersama barang bukti kayu.

"Ada satu orang tersangka pencurian kayu kita tangkap. Salah satu warga Desa Rangkiling Simpang itu ditangkap karena mambawa kayu menggunakan truk," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bostang Panjaitan saat ekpose di Mapolres di Sarolangun, Kamis.

Penangkapan tersebut terjadi pada akhir pekan lalu sekitar pukul 05.00 WIB, dimana anggota Polsek Mandiangin melihat truk bermuatan kayu melintas di jalan lintas Sarolangun-Tembesi.

Curiga dengan muatan truk tersebut, petugas langsung memberhentikannya. Setelah diamankan ternyata di dalam truk tersebut berisi kayu tanpa dokumen.

Pemilik dan truk berisi kayu tersebut kemudian digiring ke Mapolsek Mandiangin, kemudian dilaporkan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Kapolres mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres. Tersangka merupakan perangkat desa. Yakni salah seorang Kepala Dusun (kadus) di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, kabupaten setempat.

Kapolres menjelaskan, tersangka diamankan karena dengan sengaja menguasai dan memiliki hasil hutan (kayu) tidak dilengkapi dengan surat keterangan yang sah. Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta.

"Polres Sarolangun tidak tebang pilih di dalam penegakan hukum. Bila terdapat anggota Polri sendiri terlibat tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Budiman.

Sebelumnya Polres Sarolangun juga mengamankan tersangka pembalakan liar. Tersangka yang ditangkap juga berasal dari Kecamatan Mandiangin.


Pewarta: Warsun Arbain

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017