Jambi, Antarajambi.com - Kantor Imigrasi Kelas I Jambi melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) dari India yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran keimigrasian selama berkunjung ke Kota Jambi.

Kepala kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Jambi Bambang Palasara di Jambi, Senin, mengatakan kedua WNA India tersebut dideportasi pada Senin dan dikenakan tangkal untuk tidak bisa kembali ke Indonesia sesuai dengan peraturan.

Kedua WNA India itu dideportasi menggunakan penerbangan dari Jambi tujuan Jakarta dilanjutkan ke India melalui Kuala Lumpur, Malaysia, di bawah pengawalan petugas keimigrasian Jambi yang ditugaskan mengantarkan mereka ke negaranya.

Dua WNA asal India yang sudah dideportasi tersebut bernama Yash Pal Sigh usia (55) dan Anand Sigh (54) yang ditangkap pihak Imigrasi setelah keduanya dilaporkan menyalahi aturan kunjungan wisata ke Jambi dengan mencari nafkah atau uang tanpa izin resmi.

"Kedua WNA India tersebut ditangkap pada 23 Maret 2017 di pasar tradisional Angos Duo Jambi di mana keduanya saat diamankan sedang meramal untuk mendapatkan sejumlah uang dari beberapa toko di pasar tersebut," kata Bambang.

Setelah diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atas usaha yang sedang mereka jalani sebagai peramal di Pasar Angso Duo Jambi.

Bambang mengatakan kedua pelaku telah menyalahgunakan izin kunjungan wisatanya ke Jambi dengan tanpa izin melakukan pekerjaan di Indonesia dan tidak memiliki izin tinggal sehingga harus dideportasi dan dikenakan tangkal agar tidak bisa kembali lagi ke Indonesia.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017