Jambi, Antarajambi.com - Sebanyak 6.109 wajib pajak (WP) di Kota Jambi dan sekitarnya telah mengikuti amnesti pajak dengan total uang tebusan yang berhasil terhimpun dari program tersebut sebesar Rp277 miliar.

"Kami memberikan apresiasi terhadap wajib pajak yang telah berpartisipasi menyukseskan program amnesti pajak tersebut," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi, Birma Sihombing di Jambi, Senin.

Ia mengklaim kepercayaan masyarakat di Jambi terhadap program amnesti pajak sudah cukup baik khususnya bagi masyarakat di wilayah perkotaan, karena sudah banyak mengikuti program tersebut.

"Saya melihat WP di perkotaan yang cukup antusias, sementara masyarakat di daerah luar kota seperti di pedesaan tidak banyak," katanya.

Dari jumlah 6.109 WP di Jambi ini diantaranya terdiri dari 5.166 wajib pajak orang pribadi dan 943 wajib pajak badan usaha seperti UMKM. Sedangkan untuk jumlah surat penyertaan harta (SPH) yang ikut amnesti pajak mencapai 6.315 SPH.

Pihaknya merincikan realisasi nilai terbusan program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, diantaranya pada periode I uang tebusan sebesar Rp205 miliar.

Selanjutnya pada periode II sebesar Rp30 miliar serta periode III yang berakhir pada 31 Maret 2017 nilai tebusan yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp42 miliar, katanya.

Setelah program pengampunan pajak ini berakhir, maka KPPP Jambi yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Batanghari, Muarojambi dan Kota Jambi akan fokus dalam melaksanakan ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Penampunan Pajak.

Birma mengatakan, bagi wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak, namun harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dikenakan tarif PPH dan ditambahkan sanksi kenaikan sebesar 200 persen.

"Bila WP sudah ikut amnesti pajak, tapi dia berbohong atau tidak seluruhnya harta yang dilaporkan maka akan dianggap hartanya itu sebagai penghasilan yang dikenakan tarif PPH 200 persen," katanya menjelaskan.

Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak tersebut harta yang belum dilaporkan maka akan dianggap sebagai penghasilan dikenakan pajak dan ditambah sanksi sesuai UU Perpajakan, kata Birma menambahkan.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017