Kualatungkal, Antarajambi.com– Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah melebihi Rp260 juta.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menerbitkan 108.000 lembar SPPT PBB P2 sebesar Rp4,9 miliar.

"Sejak diterbitkan dan didistribusikan sebulan lalu, wajib pajak yang sudah menyetorkan kewajiban mereka mencapai Rp 250 juta lebih," ungkap Kaban BPPRD Yon Heri, Sabtu.

Yon Heri sendiri mengakui ada trend dimasyarakat Tanjung Jabung Barat yang masih ada. Yakni, wajib pajak lebih memilih membayarkan kewajiban pajak PBB mereka diakhir-akhir pembayaran atau mendekati jatuh tempo.

"Tren yang ada, wajib pajak memilih melakukan pembayaran mendekati jatuh tempo atau dibulan September," katanya.

Mengamati trend yang ada tersebut. Kaban BPPRD ini mengakui itupun dimanfaatkan mereka untuk mendistribusikan SPPT PBB yang ada. Sebab, sampai saat kemarin masih ada SPPT PBB yang masih berjalan pendistribusiannya. Maka dari itu, mereka juga tidak bisa mendesak wajib pajak untuk segera atau secepatnya melunasi kewajiban mereka.

"Saat ini saja, masih ada SPPT PBB yang masih di distribusikan ke wajib pajak," terangnya.

Guna mencapai target pajak PBB P2 sebesar Rp 4,9 miliar atau setara dengan 108 ribu lembar SPPT PBB yang telah dicetak mereka meminta kepastian sampai ke tangan wajib pajak. Selain itu, bila ada yang tidak sampai untuk segera dikembalikan untuk dilakukan perekapan dan perhitungan ulang.

"Kita juga sering menemukan terjadi salah nama, objek ganda, tidak ada ditemukan objek pajak, itu segera kita lakukan pemutakhiran di tahun berjalan," katanya.

Sehingga masyarakat tidak harus menunggu pembayaran pajak tahun depan. Di tahun ini  mereka bisa langsung membayar karena pihaknya langsung melakukan pembetulan.

Bagi wajib pajak yang telat membayar dan melewati batas tempo, maka akan dikenakan denda. Agar hal itu tidak terjadi, pihak BPPRD sendiri juga mempermudah dengan membuka akses seluas-luasnya untuk melakukan pembayaran. Salah satunya dengan menyediakan mobil pembayaran keliling, atau bisa melalui ketua RT, Bank dan lainnya.

Tidak itu saja, BPPRD memberikan insentif kepada Ketua RT. Ada insentif yang diberikan bila berhasil mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB P2) ke wajib pajak. Pelibatan ketua RT ini menjadi langkah yang sudah diperhitungkan oleh pihak BPPRD. 

Dimana, melalui ketua RT inilah yang mengetahui setiap warganya. Dan pendistribusian itu sendiri disertai bukti serah terima antara ketua RT dan warga sebagai wajib pajak. Dimana, tiap lembar yang diberikan insentif Rp 1200.

"Bila sudah didistribusikan. Ketua RT bisa klaim langsung ke BPPRD dengan membawa bukti serah terima SPPT PBB P2,”terangnya.

Dan untuk pembayaran PBB P2 bisa langsung dibayarkan kepada ketua RT, melalui Bank, atau bisa menggunakan internet banking. Tidak itu saja, warga juga bisa mengecek langsung bukti pembayaran mereka.


Pewarta: Kenneta

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017