Jambi, Antarajambi.com - Penyidik Polda Jambi melimpahkan berkas perkara Jabar (40) pelaku pembalakan liar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diproses hukum selanjutnya.
"Tersangka Jabar yang merupakan warga Kabupaten Batanghari itu, ditangkap anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi karena mengangkut kayu ilegal hasil pembalakan liar dari hutan lindung," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Winarta, Sabtu.
Selain tersangka polisi juga melimpahkan berkas perkaranya dan barang bukti kayu-kayu yang disita sebanyak 8,3 meter kubik.
Sementara itu penyidik Polda Jambi juga masih mencari siapa cukong kayu ini. Meski begitu kata Winarta, terkadang pemilik kayu ini bertindak langsung sebagai sopir.
"Jadi terkadang si tersangka ini mengaku hanya sebagai supir dan padahal kayu itu milik dia," katanya.
Sebanyak 8,3 kubik kayu ilegal yang diamankan anggota Polda Jambi dari mobil truk yang mengangkut kayu jenis rimba campuran tersebut, diamankan di kawasan Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.
Polisi yang sebelumnya mendapat informasi ada pengangkutan kayu ilegal, langsung menghadang pelaku di kawasan tersebut.
Saat diperiksa, ternyata supir mobil memang tak bisa menunjukkan dokumen resmi. Kayu tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Tanjunga Jabung Barat dan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal usul kayu tersebut dan siapa orang yang memesannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 16 jo 88 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Tersangka Jabar yang merupakan warga Kabupaten Batanghari itu, ditangkap anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi karena mengangkut kayu ilegal hasil pembalakan liar dari hutan lindung," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Winarta, Sabtu.
Selain tersangka polisi juga melimpahkan berkas perkaranya dan barang bukti kayu-kayu yang disita sebanyak 8,3 meter kubik.
Sementara itu penyidik Polda Jambi juga masih mencari siapa cukong kayu ini. Meski begitu kata Winarta, terkadang pemilik kayu ini bertindak langsung sebagai sopir.
"Jadi terkadang si tersangka ini mengaku hanya sebagai supir dan padahal kayu itu milik dia," katanya.
Sebanyak 8,3 kubik kayu ilegal yang diamankan anggota Polda Jambi dari mobil truk yang mengangkut kayu jenis rimba campuran tersebut, diamankan di kawasan Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.
Polisi yang sebelumnya mendapat informasi ada pengangkutan kayu ilegal, langsung menghadang pelaku di kawasan tersebut.
Saat diperiksa, ternyata supir mobil memang tak bisa menunjukkan dokumen resmi. Kayu tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Tanjunga Jabung Barat dan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal usul kayu tersebut dan siapa orang yang memesannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 16 jo 88 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017