Jambi, Antarajambi.com - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu sindikat perdagangan gading gajah Sumatera yang beberapa hari lalu berhasil diungkap dan diamankan pelakunya.

"Untuk saat ini baru ada tiga tersangka yang diamankan yaitu Arvin Hendarno (32), Saini (55) dan Mustafa Kamal (61) dengan barang bukti tiga gading gajah yang berhasil diamankan," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Wahyu Nugrogo, Jumat.

Dari tiga pelaku yang diamankan polisi dari lokasi yang berbeda, dua tersangka yakni Arvin dan Saini adalah jaringan dari Provinsi Sumatera Selatan yang ditangkap di Jambi.

"Mereka berdua berasal dari Sumatera Selatan dan datang ke Jambi akan bertransaksi gading gajah, namun kedua sebelum menjual gading tersebut ditangkap dan diamankan polisi," kata Agung.

Sedangkan tangan pertamanya atau si pemilik gading gajah itu lagi diselidiki tim Polda Jambi dan pihaknya juga telah memulai menyidik kedua tersangka.

Saat ini, tim penyidik Polda Jambi juga sedang tengah melengkapi berkas perkara dan administrasi serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Kita juga telah berkoordinasi dengan ahli dari BKSDA," kata Agung lagi.

Sementara, satu tersangka yang ditangkap 30 Maret lalu, yakni Mustafa Kamal (61) warga Sungai Asam, Kota Jambi dengan barang bukti dua gading gajah telah berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Ketiga tersangka merupakan pelaku penjual gading gajah Sumatera ditangkap di lokasi berbeda. Arwin dan Saini ditangkap di halaman Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto, Kota Jambi, beberapa hari yang lalu. Barang bukti yang diamankan satu gading gajah.

Sedangkan Saini dan Mustafa ditangkap di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Halim Perdanakusuma, Sungai Asam, Kota Jambi, 30 Maret lalu. Dua gading ikut disita.

Dari hasil pemeriksaan, masing-masing dari gading gajah Sumatera ini memiliki berat mencapai 13 Kg. Dengan panjang mencapai 1 meter lebih dan harga jualnya per Kg mencapai Rp 25 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 21 (2) huruf D jo pasal 40 (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017