Jambi, Antarajambi.com - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan tiga orang remaja warga Desa Katung Kecamatan Muara Sebo Kabupaten Muarojambi, karena kedapatan memakai dan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

"Ketiga remaja IY (17), YS (16) dan B (20) diamankan polisi sekira pukul 02.00 WIB yang merupakan warga Muarojambi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Herniato Eko Saputra, di Jambi, Sabtu.

Ketiganya diamankan kepolisian di Jalan Aurduri I, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya ditemukan narkoba tersebut.

Dari ketiga pelaku barang bukti ditemukan enam paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan ketiga pelaku pada saat dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika barang haram tersebut diperoleh ketiga pelaku dengan cara membeli seharga Rp600.000 dan uangnya mereka masing-masing sumbangan sebesar Rp200.000 per orang untuk membeli barang haram tersebut.

Sementara itu, tim dari Polda Jambi juga mengamankan enam ons sabu-sabu yang disita anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda dari tersangka BJ, sebagai kurir yang bertugas untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Tersangka BJ pria asal Pati, Jawa Tengah tersebut diringkus di kawasan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Penangkapan BJ sendiri berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi.

Pelaku BJ merupakan anggota jaringannya Lapas dan saat ini Polda Jambi masih melakukan pengembangan kasusnya dan tersangka mengakui dia diupah atau dibayar senilai Rp900 ribu untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang yang masih didalami kasusnya.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017