Jambi, Antarajambi.com - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi masih melakukan penyelidikan perdagangan gading gajah sumatera yang berhasil diungkap dengan menyelidiki pemilik gading tersebut.

"Dari keterangan dua tersangka yang diamankan Arvin Hendarno (32) dan Saini (55) dengan barang bukti satu gading gajah ukuran berat delapan kilogram panjang satu meter lebih itu, kini polisi memburu pemilik gading gajah tersebut," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Wahyu Nugrogo, di Jambi, Rabu.

Kedua tersangka diduga kuat adalah jaringan internasional yang berasal dari Sumatera Selatan dan menjual barang melalui Provinsi Jambi, namun berhasil ditangkap polisi saat sedang bertransaksi.

"Mereka berdua warga Sumatera Selatan akan bertransaksi di Jambi, namun mereka adalah anggota jaringannya atau tangan kedua dari pemilik gading yang menjualnya secara berantai," kata Agung.

Agung menambahkan, artinya mereka berdua adalah sebagai penjual barang sedangkan tangan pertamanya atau pemilik masih kami selidiki keberadaannya.

Polda Jambi juga telah memulai menyidik kedua tersangka. Saat ini juga tengah melengkapi administrasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkaranya.

Penyidik Polda Jambi juga sedang berkoordinasi dengan ahli dari BKSDA untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 21 (2) huruf D jo pasal 40 (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda Rp100 juta.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017