Jambi, Antarajambi.com - Anggota Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan mobil yang digadaikan kepada salah satu warga Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
"Pelaku penggelapan mobil yang ditangkap tersebut adalah AM (34), warga Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, yang ditangkap pada Minggu lalu (30/4), setelah dilaporkan korbannya ke polisi," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Pelaksana Tugas Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi Rabu.
Pelaku diringkus karena menggelapkan mobil rental milik Welli Rahmadansyah.
Kasus itu bermula pada 26 April 2017 saat pelaku menyewa dua unit mobil milik korban. Namun hingga batas akhir perjanjian, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil milik korban.
Satreskrim Polresta Jambi menangkap pelaku di rumah kost Aster Biru di kawasan Palmerah, Kota Jambi.
Alamsyah mengatakan dari hasil pemeriksaan, terungkap jika mobil rental milik korban telah digadaikan pelaku kepada warga Suku Anak alam (SAD) yang bermukim di daerah Mentawak, Kabupaten Merangin dengan nilai Rp48 juta.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa surat rental mobil, kwitansi, dan surat serah terima mobil.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Pelaku penggelapan mobil yang ditangkap tersebut adalah AM (34), warga Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, yang ditangkap pada Minggu lalu (30/4), setelah dilaporkan korbannya ke polisi," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Pelaksana Tugas Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi Rabu.
Pelaku diringkus karena menggelapkan mobil rental milik Welli Rahmadansyah.
Kasus itu bermula pada 26 April 2017 saat pelaku menyewa dua unit mobil milik korban. Namun hingga batas akhir perjanjian, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil milik korban.
Satreskrim Polresta Jambi menangkap pelaku di rumah kost Aster Biru di kawasan Palmerah, Kota Jambi.
Alamsyah mengatakan dari hasil pemeriksaan, terungkap jika mobil rental milik korban telah digadaikan pelaku kepada warga Suku Anak alam (SAD) yang bermukim di daerah Mentawak, Kabupaten Merangin dengan nilai Rp48 juta.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa surat rental mobil, kwitansi, dan surat serah terima mobil.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017