Jambi, Antarajambi.com - Anggota Polsek Telanaipura dan Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pasangan kekasih yang telah melakukan aborsi dan membuang bayi hingga tewas di suatu danau di Kota Jambi yang mayat bayi tersebut ditemukan warga pada Sabtu lalu (13/5).

Kapolresta Jambi, AKBP A Fauzi Dalimunthe, di Jambi Senin, mengatakan, tim gabungan Polsek dan Polresta berhasil membekuk dan mengamankan dua orang pelaku aborsi dan sekaligus membuang bayi hasil hubungan gelap mereka yang telah direncanakan degan sengaja ke salah satu danau di Kota Jambi.

"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, sehari setelah warga dan polisi menemukan mayat bayi yang mengambang dipermukaan air Danau Sipin Kota Jambi," kata Fauzi.

Kedua pelaku seorang wanita bernisial WZ dan AP sebagai pacarnya yang ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan saat diperiksa polisi keduanya mengakui perbuatan itu.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap temuan mayat bayi tersebut, polisi menemukan bukti dan fakta bahwa tersangka WZ dan AP yang melakukan aksi kejam dan nekad tersebut dan akhirnya WZ dibekuk dirumahnya yang tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut.

Kemudian polisi menangkap pacarnya AP di kediamannya juga tanpa perlawanan dan mereka mengakui perbuatannya, karena hasil hubungan gelap mereka lahir seorang bayi dan karena takut dan malu maka merencanakan aksi tersebut, kata Fauzi Dalimunthe kepada wartawan di Mapolresta Jambi.

Aksi itu sudah direncakan kedua pelaku karena setelah mengetahui kekasihnya WZ hamil diluar nikah, AP dan WZ bersepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum jamu dan nanas namun tidak berhasil, sehingga pada Kamis lalau (11/5), WZ akhirnya melahirkan bayi tersebut.

Kedua pelaku WZ dan AP mengakui bahwa mereka sejak 2016 sudah beberapa kali berhubungan suami istri dan akhirnya hamil diluar nikah dan keduanya berencana untuk mengaborsi janin tersebut namun gagal sehingga akhirnya harus melahirkan dan setelah lahir anak tersebut dibuang ke danau hingga ditemukan warga tewas mengambang dipermukaan air Danau Sipin.

Kapolresta Jambi, Fauzi Dalimunthe mengatakan, keduanya sepakat untuk melahirkannya di pinggir danau sehingga bisa dengan mudah membersihkan dan sekaligus membuang bayi tersebut dan atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 77A ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017