Jambi, Antarajambi - Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan, Memorandum of Understanding (MoU) tera dan tera ulang antara Pemprov Jambi dengan kabupaten/kota di wilayah itu adalah upaya memberikan perlindungan bagi konsumen.
"Kita juga mendorong konsumen menciptakan iklim usaha yang kondusif," katanya usai penandatanganan MoU Pemprov dan kabupaten/kota tentang Sertifikasi Alat Ukur Perdagangan (Tera) itu, di Jambi, Senin.
Gubernur menjelaskan, dalam undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 357/78/ SJ dan 01/M-DAG/ED/1/2016 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, mengamanatkan bahwa pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang dan pengawasannya diserahkan kewenangannya ke pemprov terhitung 1 Oktober 2016 lalu.
Guna mengefektifkan pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi katanya memfasilitasi proses penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU tersebut.
Zola berharap dengan adanya kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak ada lagi masyarakat di kabupaten/kota di Jambi yang kesulitan dalam mendapatkan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur takar timbang.
"Saya menilai bahwa kegiatan ini memiliki arti dan makna yang sangat strategis dalam konteks menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, dimana baik produsen pedagang dan konsumen perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam hal penggunaan alat takar dan alat ukur yang memenuhi standar," katanya menjelaskan.
Terkait dengan pengalihan personil, pendanaan, sarana/prasarana dan dokumen (P3D) metrologi legal dari pemprov ke pemerintah kabupaten/kota, kata Zola telah disepakati proses pemindahannya melalui asas lokasi.
"Artinya pelayanan yang sekarang berlangsung di provinsi akan diserahkan sesuai lokasi di mana P3D dimaksud berada agar pelayanan tetap berjalan, sedangkan bagi daerah yang belum membentuk UPTD Metrologi dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama antardaerah dengan kabupaten atau kota sekitarnya," kata Zola.
Zola juga mengatakan, kerjasama yang dilakukan berakhir hingga pemerintah kabupaten/kota sudah mampu melakukan secara mandiri atau paling lama Desember 2018 mendatang.
"Kita berharap dengan adanya alat ukur dan alat timbang yang memenuhi standar, maka dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan demikian pengangguran dapat kita kurangi dan kemiskinan dapat kita turunkan," katanya menambahkan.
Gubernur: Mou Tera Ulang Upaya Melindungi Konsumen
Senin, 20 November 2017 17:59 WIB