Jambi, Antarajambi.com - Anggota Subdit II Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap empat pelaku penggelapan mobil rental sudah beberapa kali beraksi di Kota Jambi dan akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
Keempat pelaku yang ditangkap Hartoto alias Totok (57) warga Medan, Provinsi Sumatera Utara, Ryjalyh alias Jali (54) warga Sekernan, Kabupaten Muarojambi, serta Edi Alamsyah (40) dan Raden Abdul Rahman (25) warga Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan, melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Imam Tarmudi, di Jambi, Jumat,
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban Mery Gusti pada 7 April 2017 lalu, dan kemudian kasusnya dikembangkan hingga dapat menangkap keempat pelaku di tempat terpisah.
Kasus itu bermula pada 25 Maret 2017 lalu, salah satu tersangka Hartanto alias Totok menyewa mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1509 KJB milik korban dengan biaya Rp30 juta, selama satu minggu karena akan dibawa ke lokasi proyek.
Namun setelah batas waktu rental berakhir, tersangka Totok tidak kunjung mengembalikan mobil korban dan akhirnya korban melapor ke Polda Jambi.
Hasil penyelidikan, Totok terlacak tengah berada di Medan dan setelah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, Totok berhasil ditangkap.
"Namun saat dilakukan penangkapan, mobil korban tidak ada pada Totok dan pihak Polda Jambi lantas melakukan pengembangan dan akhirnya mobil korban diketahui berada di tangan tersangka Raden, warga Banyuasin yang kemudian juga ditangkap," kata Imam Tarmudi.
Pengakuan tersangka Totok mobil Fortuner korban dijual seharga lebih kurang Rp90 juta kepada Raden.
Selanjutnya keterangan dari tersangka Totok dan Raden dikembangkan lagi, dan dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap Jali yang juga menggelapkan mobil Avanza.
Selain Jali, juga dilakukan penangkapan terhadap Edi yang merupakan penadah dan kasusnya sedang dikembangkan Polda Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
Keempat pelaku yang ditangkap Hartoto alias Totok (57) warga Medan, Provinsi Sumatera Utara, Ryjalyh alias Jali (54) warga Sekernan, Kabupaten Muarojambi, serta Edi Alamsyah (40) dan Raden Abdul Rahman (25) warga Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan, melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Imam Tarmudi, di Jambi, Jumat,
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban Mery Gusti pada 7 April 2017 lalu, dan kemudian kasusnya dikembangkan hingga dapat menangkap keempat pelaku di tempat terpisah.
Kasus itu bermula pada 25 Maret 2017 lalu, salah satu tersangka Hartanto alias Totok menyewa mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1509 KJB milik korban dengan biaya Rp30 juta, selama satu minggu karena akan dibawa ke lokasi proyek.
Namun setelah batas waktu rental berakhir, tersangka Totok tidak kunjung mengembalikan mobil korban dan akhirnya korban melapor ke Polda Jambi.
Hasil penyelidikan, Totok terlacak tengah berada di Medan dan setelah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, Totok berhasil ditangkap.
"Namun saat dilakukan penangkapan, mobil korban tidak ada pada Totok dan pihak Polda Jambi lantas melakukan pengembangan dan akhirnya mobil korban diketahui berada di tangan tersangka Raden, warga Banyuasin yang kemudian juga ditangkap," kata Imam Tarmudi.
Pengakuan tersangka Totok mobil Fortuner korban dijual seharga lebih kurang Rp90 juta kepada Raden.
Selanjutnya keterangan dari tersangka Totok dan Raden dikembangkan lagi, dan dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap Jali yang juga menggelapkan mobil Avanza.
Selain Jali, juga dilakukan penangkapan terhadap Edi yang merupakan penadah dan kasusnya sedang dikembangkan Polda Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017