Semarang, Antarajambi.com - Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Sabtu malam, mengatakan ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang juga senior dari korban.

"Ada 14 tersangka, peran mereka bermacam-macam," katanya.

Menurut dia, dari ke-14 orang tersebut terdapat satu pelaku utama berinisial CAS.

Ia menjelaskan CAS merupakan pelaku yang memukul korban hingga terjatuh pingsan.

Sementara 13 tersangka lainnya memiliki peran bermacam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi.

"Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Bersama dengan para tersangka, penyidik juga mengamankan 18 barang bukti dari lokasi kejadian di gudang gedung Flat A.

Ia menuturkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan 35 saksi.

Hasil penyidikan itu sendiri sudah dibahas dalam tiga kali gelar perkara.

Mohammad Adam dilaporkan tewas pada Kamis (18/5) di kompleks Akpol Semarang.

Taruna tingkat II tersebut tewas diduga setelah dianiaya seniornya.


Pewarta: I.C.Senjaya

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017