Jambi, Antarajambi.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan IS pengirim atau pemasok daging beku impor dari Jakarta ke Jambi sebagai tersangka kasus 12 ton daging beku ilegal yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Winarta melalui Kasubsit I AKBP Guntur Saputro di Jambi, Sabtu, mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka namun IS tidak ditahan karena ancaman hukuman terhadapnya tidak memungkinkan dia ditahan.

"Meski tersangka tidak ditahan, proses hukumnya tetap lanjut dan saat ini polisi sedang menyiapkan dan melengkapi pemberkas perkaranya untuk dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Sementara itu barang bukti 12 ton daging beku yang disita, saat ini tengah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk proses pelelangan karena hasil uji laboratorium menyeburkan bahwa daging beku tersebut masih layak dikonsumsi.

"Saat ini untuk proses pelelangannya tengah diurus dan jika sudah selesai akan segera dilakukan pelelangan sedangkan uang hasil lelang akan dikembalikan kepada negara," kata Guntur.

Sebelumnya dalam kasus ini, sebanyak 12 ton daging beku yang diamankan terdiri dari daging sapi dan daging ayam. Untuk daging sapi berasal dari Australia, India dan Selandia Baru, sedangkan daging ayam berasal dari Jakarta.

12 ton daging beku ilegal tersebut diamankan di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada 9 Mei lalu.

Saat diangkut menggunakan mobil, daging tersebut diamankan karena dibawa ke Jambi tanpa dokumen dari Balai Karantina.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017