Jambi, Antarajambi.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi menangkap Juriandi alias Andi Kancil (43) warga Lorong Budi Luhur, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang diduga telah melakukan penggelapan sembilan unit sepeda motor.
"Tersangka Andi Kancil ditangkap setelah korban Ridwan Sinulingga (39), warga Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, melapor kepada pihak kepolisian dengan bukti laporan nomor LP/B-314/IV/2017/SPKT III, tertanggal 19 April 2017 bahwa pelaku Andil Kancil telah melakukan penggelapan sepeda motor," kata Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe melalaui Plt Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir, di Jambi, Kamis.
Kasus itu bermula saat korban yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti lelang kendaraan roda dua yang diadakan Pemerintah Kota Jambi pada Desember 2016 dan mendapatkan delapan unit sepeda motor hasil lelang tersebut.
Dari proses lelang kendaraan tersebut, kedelapan unit sepeda motor berbagai merk itu dalam kondisi setengah rusak dan oleh korban kemudian kedelapan unit sepeda motor tersebut ditambah satu unit sepeda motor miliknya diperbaiki dan dititipkan kepada pelaku Andi Kancil untuk diperbaiki.
Namun bukannya diperbaiki oleh pelaku, namun tersangka Andi menjual sembilan unit sepeda motor yang dititipkan oleh korban kepada orang lain sehingga akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp25 juta.
"Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melapor kasus itu kepada pihak kepolisian dan akhirnya pelaku Andi Kancil berhasil ditangkap dan kini ditahan di Mapolresta Jambi," kata Alamsyah Amir.
Pelaku ditangkap pada Senin lalu (5/6) pukul 20.00 WIB saat berada di rumahnya tanpa perlawanan dan dalam kasus ini polisi juga diamankan barang bukti berupa delapan lembar kutipan risalah lelang yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI, Dirjen Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan juga diamankan delapan lembar kwitansi pembelian delapan unit sepeda motor itu.
Kasus iu kini sedang ditangani dan kembangkan penyidik Polresta Jambi untuk mengungkap apakah ada keterlibatan orang lainnya dalam aksi penggelapan sepeda motor tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Tersangka Andi Kancil ditangkap setelah korban Ridwan Sinulingga (39), warga Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, melapor kepada pihak kepolisian dengan bukti laporan nomor LP/B-314/IV/2017/SPKT III, tertanggal 19 April 2017 bahwa pelaku Andil Kancil telah melakukan penggelapan sepeda motor," kata Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe melalaui Plt Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir, di Jambi, Kamis.
Kasus itu bermula saat korban yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti lelang kendaraan roda dua yang diadakan Pemerintah Kota Jambi pada Desember 2016 dan mendapatkan delapan unit sepeda motor hasil lelang tersebut.
Dari proses lelang kendaraan tersebut, kedelapan unit sepeda motor berbagai merk itu dalam kondisi setengah rusak dan oleh korban kemudian kedelapan unit sepeda motor tersebut ditambah satu unit sepeda motor miliknya diperbaiki dan dititipkan kepada pelaku Andi Kancil untuk diperbaiki.
Namun bukannya diperbaiki oleh pelaku, namun tersangka Andi menjual sembilan unit sepeda motor yang dititipkan oleh korban kepada orang lain sehingga akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp25 juta.
"Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melapor kasus itu kepada pihak kepolisian dan akhirnya pelaku Andi Kancil berhasil ditangkap dan kini ditahan di Mapolresta Jambi," kata Alamsyah Amir.
Pelaku ditangkap pada Senin lalu (5/6) pukul 20.00 WIB saat berada di rumahnya tanpa perlawanan dan dalam kasus ini polisi juga diamankan barang bukti berupa delapan lembar kutipan risalah lelang yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI, Dirjen Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan juga diamankan delapan lembar kwitansi pembelian delapan unit sepeda motor itu.
Kasus iu kini sedang ditangani dan kembangkan penyidik Polresta Jambi untuk mengungkap apakah ada keterlibatan orang lainnya dalam aksi penggelapan sepeda motor tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017