Jambi, Antarajambi.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kepada Kejaksaan Tinggi setempat melimpahkan dua tersangka berinisial Arw dan Sni berikut barang bukti perkara perdagangan gading gajah sumatera.

"Penyidik Subdit IV Direskimsus kemarin melaksanakan pelimpahan tahap dua yaitu tersangka beserta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum Kejati Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu.

Dia mengatakan, kemarin telah dilakukan pelimpahan tahap dua berkas perdagangan gading gajah ke Kejati Jambi guna proses hukum selanjutnya.

Arw dan Sni beberapa waktu silam ditangkap di halaman Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto, Kota Jambi, dengan barang bukti satu buah gading gajah bernilai ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka dikenain pasal 21 (2) huruf D jo pasal 40 (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100 juta.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017