Jambi, Antarajambi.com - Anggota Polres Sarolangun, Jambi berhasil menangkap tiga orang pelaku penampung atau pembeli emas hasil Penambangan emas tanpa izin (Peti) yang beraksi di Kabupaten Sarolangun dengan barang bukti butiran emas dan emas batangan seberat 1,16 kilogram.

Ketiga pelaku atau tersangka ditangkap pada Rabu malam (14/6) sekira pukul 21.00 WIB, setelah anggota menerima atau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa transaksi pembelian emas hasil Peti dan pelakunya menggunakan mobil dari arah Kecamatan Limun menuju simpang Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jumat.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penghadangan di Simpang Pelawan dan pada saat kendaraan tersebut diberhentikan, anggota mencurigai gerak gerik pengendara mobil yang berisikan tiga orang penumpang.

Kemudian mobil berikut penumpangnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan dan saat dilakukan pemeriksaan pada kendaaraan mobil itu, petugas mendapati bungkusan plastik bening yang disimpan di balik body dekat sabuk pengaman yang diduga berisikan emas hasil Peti.

Anggota kepolisian kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut  adalah benar emas hasil Peti yang diakui adalah miliknya yang diperoleh dari membeli emas milik pelaku Peti di Kecamatan Limun.

"Kini ketiga pelaku DA (31) pedagang emas dari Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, RAS (21) warga Kabupaten Kampar, Riau dan SF (25) warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat itu diamankan di Mapolres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 161 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," kata Kuswahyudi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi, emas butiran dan sembilan batangan atau seberat 1.162,37 gram (1,162 Kg), uang kontan Rp151 ribu, satu kartu atm BRI, tiga kartu atm BNI, satu ATM BCA , buku tabungan BRI Britama, satu lembar STNK mobil Toyota New Avanza dengan nomor polisi B 1115 POH, tiga buku nota barang bertuliskan Toko Mas Sumber Riau dan nota bukti transfer dan kasus itu ditangani Polres Sarolangun untuk dikembangkan pelaku lainnya.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017