Jambi, Antarajambi.com - Wali Kota Jambi Syarif Fasha menegaskan akan memberikan surat peringatan terhadap pegawai di lingkungan pemerintahannya yang tidak masuk kerja atau membolos pascalibur Lebaran Idul Fitri 2017.
"Surat peringatan dengan tebusan kepada saya, dilihat nanti sudah berapa kali dapat surat peringatan, jika sudah tiga kali maka akan ada sanksi untuk mereka nanti," kata Syarif Fasha saat inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Instansi Pemerintahannya di Jambi, Senin.
Pada inspeksi mendadak pascalibur lebaran itu, dirinya mendatangi sejumlah instansi yang sifatnya pelayanan seperti Puskesmas untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
Di Dinas Kesehatan Kota Jambi dan sejumlah Organiasi Perangkat Daerah (OPD), ia mendapati sejumlah pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Ada yang tidak masuk tanpa ada keterangan dan ada juga yang pagi ini tidak masuk karena malamnya dia sudah bertugas," kata dia.
Menurutnya pascalibur lebaran tersebut semua pegawai instansi yang sifatnya memberikan pelayanan tidak boleh terganggu dengan adanya pegawai yang menambah hari libur.
Dijelaskannya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan menerima sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri.�
Sanksi tersebut kata dia, diantaranya bisa berupa pemotongan tunjangan dan juga penundanaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.
"Pelayanan sejauh ini cukup baik dan juga persentase kehadiran pegawai kita saya rasa di atas 90 persen, karena memang intruksi ini sudah kita pertegas lagi sebelumnya," ujar Fasha menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Surat peringatan dengan tebusan kepada saya, dilihat nanti sudah berapa kali dapat surat peringatan, jika sudah tiga kali maka akan ada sanksi untuk mereka nanti," kata Syarif Fasha saat inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Instansi Pemerintahannya di Jambi, Senin.
Pada inspeksi mendadak pascalibur lebaran itu, dirinya mendatangi sejumlah instansi yang sifatnya pelayanan seperti Puskesmas untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
Di Dinas Kesehatan Kota Jambi dan sejumlah Organiasi Perangkat Daerah (OPD), ia mendapati sejumlah pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Ada yang tidak masuk tanpa ada keterangan dan ada juga yang pagi ini tidak masuk karena malamnya dia sudah bertugas," kata dia.
Menurutnya pascalibur lebaran tersebut semua pegawai instansi yang sifatnya memberikan pelayanan tidak boleh terganggu dengan adanya pegawai yang menambah hari libur.
Dijelaskannya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan menerima sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri.�
Sanksi tersebut kata dia, diantaranya bisa berupa pemotongan tunjangan dan juga penundanaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.
"Pelayanan sejauh ini cukup baik dan juga persentase kehadiran pegawai kita saya rasa di atas 90 persen, karena memang intruksi ini sudah kita pertegas lagi sebelumnya," ujar Fasha menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017