Jambi, Antarajambi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi ke sejumlah Kementerian soal peraturan daerah (Perda) 2017. Konsultasi tersebut bertujuan agar tidak ada silang pendapat antara legislatif dan eksekutif terkait sejumlah Perda tersebut.

"Pembahasan Perda telah diselesai dilakukan, tahapan selanjutnya  kita akan konsultasi ke pihak kementerian,” kata Mahdan Ketua DPRD Batanghari, Rabu.

Ia mengatakan untuk pertama konsultasi yang akan dilakukan seperti ke kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pertanian, Kementerian Desa dan Kementerian Perdagangan. 

"Perda yang kita konsultasikan diantaranya Perda tentang Tata Kelola Perkebunan, Perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perda Penyelenggaraan Jalan Daerah, Perda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, dan Perda Penataan Tower, serta Perda Cagar Budaya,” katanya.
 
Menurut dia, langkah itu  perlu dilakukan karena adanya perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif. Mahdan mencontohkan, salah satu Perda yang menjadi perbedaan pandangan yakni seperti pemilihan Badan Pemerintahan Desa (BPD) di setiap desa yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Batanghari.
 
Bahkan, pihak eksekutif menginginkan pemilihan BPD berdasarkan musyawarah mufakat. Sementara pihak legislatif mengacu terhadap pemilihan langsung seperti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dipilih oleh masyarakat secara langsung. 

Sementara itu, pada alasan itu dikemukakan karena Pilkades sudah dilakasanakan secara e-Voting. Apa salahnya BPD dipilih secara langsung walaupun tidak melalui sistem e-Voting.
 
" Aturan pemilihan BPD ini dinilai Mahdan masih sederhana yang hanya melibatkan utusan dan tidak melibatkan seluruh masyarakat desa setempat," katanya lagi. 

Pewarta: Heriyanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017