Jambi, Antarajambi.com - Kantor Perwakilan Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi menyatakan sebanyak 2.266 warga binaan atau narapidana yang ada di Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Jambi mendapat remisi pada 17 Agustus 2017.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi Bambang Palasara di Jambi, Jumat, mengatakan remisi akan diberikan kepada narapidana pada peringatan HUT RI ke-72 tahun.

Bambang merincikan dari jumlah keseluruhan itu, di Lapas Jambi narapidana yang mendapat remisi sebanyak 600 orang, kemudian Lapas Muarobungo sebanyak 229 orang.

Selanjutnya di Lapas Tebo sebanyak 165 orang, Lapas Bangko 259 orang, Lapas Muarabulian 179 orang dan Lapas Kualatungkal 308 orang.

Di Lapas Kelas IIb khusus anak narapidana yang menerima remisi sebanyak 120 orang, Lapas Sarolangun 153 orang, Lapas Narkotika 243 orang dan Rutan Sungaipenuh 50 orang.

"Jadi total semuanya sebanyak 2.286. Untuk rincian jumlah narpidana khusus koruptor misalnya, akan diumukan sehari sebelum peringatan HUT RI," kata Bambang.

Di samping itu, Bambang mengatakan Lapas dan Rutan di wilayahnya saat ini masih kekurangan personil pengamanan (sipir), atau perbandingannya 1-100.

Sebab itu dengan dibukanya penerimaan CPNS di Kementerian Hukum dan HAM untuk penjaga Lapas, dirinya berharap dapat meningkatkan pembinaan dan pengamanan kepada narapidana.


Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017