Jambi, Antarajambi.com - Tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi terpilih hasil seleksi akhirnya dilantik setelah ada kejelasan anggaran untuk pembiayaan gaji serta kegiatan di komisi tersebut.

Pelantikan dilaksanakan di ruang pola kantor Gubernur Jambi oleh Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, Selasa.

Fachrori mengatakan tugas dan fungsi KPID Jambi sangat strategis dan menunjang kecerdasan bangsa. Karena KPID akan mengawasi media televisi yang ada di Jambi.

"Mereka akan mendukung program yang mendorong untuk peningkatan pembangunan. KPID Jambi juga berperan dalam membangun karakter masyarakat Provinsi Jambi. Kami berharap Komisioner yang terpilih dapat belajar untuk bersikap lebih rasional dalam menjalankan tugas," katanya.

Tujuh komisioner yang dilantik itu yakni Muhaimin, Beri Hermawati, Arif Usman, Ahmad Nazmin, Musfal, Zulfadli Mansoer, dan Muhammad Abdi. Dua diantaranya juga duduk di KPID periode sebelumnya yakni Muhaimin dan Beri Hermawati.

Ketujuh komisioner setelah dilantik akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan struktur organisasi. Yakni untuk memilih ketua, wakil ketua dan koordinator.

Salah satu komisioner yang dilantik, Muhaimin mengatakan mereka akan berkonsolidasi secara internal dulu untuk menentukan struktur dan memwujudkan visi informasi yang berimbang dan bermartabat.

"Harapan kita bisa bekerjasama dengan seluruh komponen dan stakeholder yang ada. Semua lembaga penyiaran harus hadir untuk memberikan infomasi yang berimbang," katanya.

Informasi yang berimbang menurutnya sangat dibutuhkan. Apalagi menghadapi era Pilkada saat ini, lembaga penyiaran harus menyampaikan informasi yang berimbang dan adil.

Ditanyakan mengenai pelanggaran lembaga penyiaran di Jambi pada periode lalu, Muhaimin mengatakan ada sejumlah pelanggaran ringan. Namun lembaga penyiaran tersebut sudah dibina dan diberi teguran tertulis dan administratif.

"Kita berupaya membina dan membangun komunikasi dengan seluruh lembaga penyiaran, agar bisa diterima masyarakat sehingga tidak ada lagi pelanggaran," ujarnya.

KPID saat ini berada di bawa Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI. Sehingga APBD tidak diperbolehkan untuk membayar semua keperluan keuangan KPID provinsi. Dana dari pusat juga tidak digelontorkan tahun ini untuk membiayai KPID provinsi.

Namun berdasarkan Surat Edaran Mentri dalam Negri yang terbit 22 Juni 2017 lalu, segala pembiayaan KPID provinsi akan dianggarkan melalui dana hibah, dimana Komisioner harus mengajukan proposal kepada gubernur Jambi untuk mencarikan dana tersebut.

Komisoner KPID sendiri bertugas dengan masa jabatan selama tiga tahun. Setiap bulan masing-masing komisioner mendapat gaji dengan nilai yang bervariasi.

Untuk ketua KPID perbulan mendapatkan gaji Rp5,75 juta, wakil ketua mendapatkan gaji Rp5.5 juta dan anggota sebesar Rp5 juta.



Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017