Jambi, Antarajambi.com - Anggota Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek di Rimbo Bujang setelah mendapat laporan adanya laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Tebo," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Jumat.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor B/ 46 /VIII/2017/Res Tebo/Sek Rimbo Bujang pada Kamis (17/8) dan setelah diselidiki polisi langsung menangkap pelaku berinisial Gym (20) warga Dusun Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang.

Setelah unit Reskrim yang menerima laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Rimbo Bujang, tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan selanjutnya didapatkan informasi pelaku berada di Jalan 18 Unit V Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang.

Selanjutnya dilakukan penangkapan oleh tim opsnal. Pelaku langsung dibawa Polsek Rimbo Bujang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus itu. Tersangka Gym ditahan di sel tahanan polsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017