Jambi, Antarajambi.com - Anggota Kepolisian Resor Kerinci, Jambi menangkap seorang pengedar narkoba yang aksinya sudah sering terendus di Kota Sungaipenuh kerena mengedarkan ke kalangan pelajar dan mahasiswa setempat.
Pengedar tersebut berinisial A (33) warga Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh dengan barang bukti yang ditemukan puluhan paket kecil sabu-sabu siap edar ke pelanggannya, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Sabtu.
Penangkapan dilakukan anggota Satuan Narkoba Polres Kerinci pada Kamis (17/8) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Lubuk Arai, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi. Saat ini tersangka masih diamankan di sel tahanan Mapolres Kerinci.
Pelaku A ditangkap setelah polisi menerima laporan akan ada transaksi narkoba.
Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan dan mengedarkan narkoba di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sungai Akar.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pelaku berinisial A berhasil dibekuk.
Setelah digeledah, dari rumah tersebut disita barang bukti satu bungkus plastik kecil warna bening di dalamnya terdapat dua bungkus plastik warna bening yang dilakban berisikan sabu-sabu.
Kemudian, satu bungkus plastik kecil warna bening di dalamnya terdapat tiga bungkus paket sabu-sabu, satu buah kaos kaki warna krem di dalamnya berisi lima paket ganja, satu bong, jarum dan korek api gas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kata Kuswahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017