Jambi, Antarajambi.com - Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menandatangani nota kesepahaman terkait percepatan restorasi gambut di provinsi itu.

"Sesuai intruksi Presiden, restorasi gambut perlu dukungan penuh dari kementerian, lembaga dan pemda, untuk bisa mengejar target dua juta hektare reatorasi lahan gambut," kata Kepala BRG Nazir Foead usai menandatangani Nota kesepahaman bersama Pemprov Jambi di Jakarta, Senin.

Dalam rilis yang diterima Antara, Nazir mengatakan nota kesepahaman itu bertujuan untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut di Provinsi Jambi. Ada sembilan hal disepakati antara BRG-RI dan Pemprov Jambi dalam rangka percepatan pelaksanaan restorasi gambut.

Sembilan hal yang disepakati BRG bersama Pemprov Jambi yang ditandatangani Gubernur Jambi itu, yakni perlunya koordinasi dan perencanaan restorasi ekosistem gambut, pemetaan kesatuan hidrologis gambut, pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan gambut dan segala kelengkapannya dan penataan ulang pengelolaan serta edukasi restorasi gambut.

Kemudian pelaksanaan supervisi dalam konstruksi-operasi-dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi, penelitian dan pengembangan secara terus-menerus untuk keperluan tata kelola kawasan hidrologis gambut dan mendukung pengendalian
perubahan iklim dan pengawasan dalam pelaksanaan restorasi gambut.

"Restorasi ekosistem gambut perlu melibatkan berbagai pihak berdasarkan kewenangan pada status dan fungsi kawasan yang terdiri atas Kementerian, pemerintah daerah, pemegang izin dan masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan, Provinsi Jambi memiliki hamparan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seluas 1,05
juta hektare dengan 3 wilayah KHG yang berbagi wilayah administratif dengan Provinsi
Riau dan Provinsi Sumatera Selatan.

"KHG di Jambi ini menempati wilayah 21 persen dari seluruh luas daratan di Jambi. Pada tahun 2017 BRG memprioritaskan perencanaan kegiatan restorasi ekosistem gambut di 6 KHG yang berada di Kota Jambi, Kabupaten
Muarojambi, Tanjungjabung Barat dan Tanjung jabung Timur," jelasnya.

Selanjutnya berdasarkan analisis Peta Indikatif Restorasi Gambut BRG tahun 2016, peta KHG dan peta fungsi ekosistem gambut nasional KLHK tahun 2017 area prioritas restorasi diJambi meliputi lahan gambut terdampak Karhutla 2015, seluas 64.571 hektare terdiri dari kawasan lindung seluas 19.643 hektare dan kawasan budidaya seluas 44.928 hektare.

Kemudian restorasi pada kubah gambut atau gambut dalam
pada kawasan budidaya maupun lindung yang sudah terdapat jaringan kanal seluas 242.887 hektare terdiri dari kawasan lindung seluas 2.737 hektar dan kawasan budidaya seluas 240.150 hektare.

Perlindungan kawasan gambut yang belum dibuka dan masih utuh adalah seluas 208.225 hektare, yang terdiri dari kawasan lindung seluas
139.759 hektare dan kawasan budidaya seluas 68.466 hektare.

Kemudian juga perbaikan tata
kelola air dan peningkatan infrastruktur pengendalian seluas 101.386 hektare terdiri dari kawasan lindung seluas 3.499 hektar dan kawasan budidaya seluas 97.887 hektare.

Nazir juga mengatakan untuk menjamin restorasi gambut yang mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat, tahun ini sudah dibentuk 10 Desa Peduli Gambut di tiga kabupaten di Jambi.

"BRG juga menempatkan
seorang tenaga fasilitator di masing-masing desa tersebut untuk menetap dan mendampingi masyarakat menyusun perencanaan tahunan
pembangunan desa. Disana mereka juga membantu desa menyusun peta penggunaan
lahan dan studi potensi desa," kata Nazir menjelaskan.

Dia menambahkan, proyek percontohan kerja restorasi gambut yang dilaksanakan berbagai pihak juga sudah bisa dilihat di kawasan Hutan Lindung Londerang Jambi. Dimana BRG bekerjasama dengan LSM, pihak swasta dan masyarakat, membangun sekat kanal dalam upaya pembasahan kembali lahan gambut bekas terbakar tahun 2015 lalu.


Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017