Jambi, Antarajambi.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menyatakan tengah menyosialisasikan Peraturan Wali Kota No 20 Tahun 2017 yang mengatur denda bagi kendaraan yang diparkirkan secara sembarangan oleh pemiliknya.

"Saat ini berdasarkan peraturan tersebut bagi pengendara yang masih memarkirkan kendaraan di zona yang dilarang parkir maka kendarannya akan diderek dan dikenakan denda," kata Kepala Bidang Operasional pada Dishub Kota Jambi Indra Alamsyah di Jambi, Senin.

Berdasarkan peraturan tersebut kata dia menjelaskan, kendaraan yang sengaja diparkirkan sembarangan maka roda kendaraan itu akan digembok yang kemudian akan diderek.

Setelah itu pihaknya akan mengeluarkan surat keterangan derek sehingga pemilik kendaraan akan didenda sesuai dengan jenis kendaraan.

"Untuk kendaraan roda empat yang parkir sembarangan nantinya akan didenda sebesar Rp500 ribu. Bila mobil belum diambil pada hari berikutnya, maka denda akan ditambah Rp100 ribu," katanya menjelaskan.

Melalui peraturan tersebut diharapkan ke depan pemilik kendaraan semakin sadar dan tertib dalam memarkirkan kendaraan di zona yang dilarang parkir.

"Sedangkan untuk roda dua saat ini masih dikoordinasikan dengan pihak kepolisian," katanya menambahkan.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017