Jambi, Antarajambi.com - Sehubungan maraknya penyalahgunaan obat jenis PCC (Paracetamol, Caffein, Carisoprodol) yang sudah memakan korban jiwa dan dirawat di Kendari, Sulawesi Tenggara, BPOM Jambi bersama Polda melakukan razia atau sidak ke apotik atau penjualan obat di Kota Jambi hasilnya belum menemukan obat PCC tersebut dijual.

"Tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi bersama Kepolisian daerah Jambi saat ini tengah menelusuri peredaran obat berbahaya itu agar tidak disalahgunakan," kata Kepala BPOM Jambi, Ujang Supriatna, di Jambi Jumat, usai menggelar razia bersama Polda.

BPOM Jambi tengah menelusuri kasus ini lebih lanjut dan melakukan investigasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi di Jambi dan hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol yang digolongkan sebagai obat keras.

"Kami tidak temukan obat PCC di kawasan apotik Mandiri di daerah Selincah, Kota Jambi dan tim hanya menemukan obat yang dikemas ulang yang berisi beberapa jenis obat disatu kemasan polos tanpa label  kemudian kami sita," kata Ujang kepada wartawan.

Selain itu, BPOM Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati terhadap penyalahgunaan obat berwarna putih yang bertuliskan PCC. Masyarakat dihimbau selalu waspada dan hati-hati, jika disekitarnya melihat dan mendapati obat yang diduga PCC itu untuk tidak mengkonsumsinya dan segera melaporkan kepada instansi terkait seperti BPOM, Kepolisian, BNN dan Dinas Kesehatan setempat.

Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. BPOM bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk suatu tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus penyalahgunaan Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam situs resminya BPOM menyatakan tablet bertuliskan PCC yang dikonsumsi pelajar Kendari positif mengandung Karisoprodol.

Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM sejak tahun 2013. Menurut penjelasan BPOM, Karisoprodol biasa disalahgunakan sebagai obat menambah rasa percaya diri, obat penambah stamina, bahkan digunakan oleh pekerja seks komersial (PSK) sebagai obat kuat.

Dalam penjelasan BPOM, obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol dikatakan memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017