Jambi, Antarajambi.com - Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi mengimbau pelaku usaha yang melakukan penjualan beras wajib menerapkan harga eceran tertinggi (HET) beras, guna menstabilkan harga beras di pasar tradisional dan pasar modern.

Kepala Disperindag Provinsi Jambi, Ariansyah di Jambi, Minggu, mengatakan pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran wajib mengikuti ketentuan HET beras yang sudah ditetapkan sesuai dengan Permendag nomor 57/M-DAG/PER/8/2017.

"Kami sosialiasasikan dulu, dan dalam sosialisasi ini akan diberikan masa percobaan dalam kurun waktu 14 hari kedepan terhadap pelaku usaha distributor dan produsen untuk menerapkan harga eceran tertinggi itu," katanya.

Kemudian setelah sosialisasi itu dalam dua bulan ke depan tim Satgas Pangan akan memantau harga beras yang sudah ditetapkan, jika ditemukan pelaku usaha tidak mengindahkan peraturan itu, maka akan ditindak.

"Bagi pelaku usaha, distributor atau pedagang beras yang tidak mengindahkan ketentuan harga yang sudah ditetapkan akan kita berikan sanksi tegas," ujarnya.

Selain itu sebelum aturan tersebut diikuti, pihaknya melakukan sosialisasi HET beras kualitas medium yang merupakan jenis beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.

Sedangkan untuk beras premium merupakan jenis beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen.

"HET beras adalah barga jual tertinggi beras dan atau curah di pasar rakyat, toko modern dan tempat penjualan eceran lainnya," katanya.

Ariansyah menamambahkan, pemerintah telah menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi.

Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 untuk jenis premium.

Sedangkan wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.

Sementara untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium. 


Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017