Jambi, Antarajambi.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi selama sembilan bulan terakhir atau periode Januari hingga September 2017, telah mengungkap 23 kasus peredaran narkoba.
Dari ke-23 kasus narkoba tersebut, BNN juga berhasil membongkar sindikat jaringan lokal, nasional hingga internasional dan berhasil diamankan pelakunya oleh petugas, kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba, BNN Provinsi Jambi, Agus Setiawan, di Jambi Kamis.
Selama sembilan bulan terakhir ini pihaknya telah mengungkap 23 kasus narkoba di Provinsi Jambi, termasuk salah satu jaringan internasional.
Dari 23 kasus yang terungkap ada tiga kasus yang menonjol di Jambi selama sembilan bulan tersebut, diantaranya adalah berinisial Let, Yus dan Dar. Ketiga pelaku kedapatan membawa masing-masing satu kg sabu-sabu.
Untuk pelaku atau tersangka atas nama Dar, warga Aceh merupakan jaringan internasional yang diamankan di Bandara Sultan Thaha Jambi bersama tim dari BNN dan Bea Cukai Jambi.
Sedangkan Let, warga Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi dan Yus, warga Kayu Aro, Kabupaten Muarojambi, Jambi diamankan bersama barang buktinya di kediamannya masing-masing, kata Agus.
Untuk kasus tersangka Dar berkas perkaranya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Let dan Yus masih proses penyidikan petugas.
Dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat, tidak bisa mengandalkan pihak polisi, BNN dan pemerintah, namun harus ada peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
"Saat ini, bagaimana kita memutus pasar jaringan narkoba masuk ke daerah kita masing-masing. Kalau tidak ada yang beli, pengedar narkoba mau jual dengan siapa," kata Agus Setiawan.
Bahkan, katanya lagi peran masyarakat bukan hanya sekedar menginformasikan adanya pelaku narkoba di daerahnya, tetapi harus bisa memberikan hukum adat atau sosial.
"Misalnya, ada sanksi keras dan tegas dari tokoh adat dan masyarakat setempat berupa sanksi sosial kepada pelaku narkoba karena bisa merembet ke keluarga dan masyarakat lainnya," kata Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
Dari ke-23 kasus narkoba tersebut, BNN juga berhasil membongkar sindikat jaringan lokal, nasional hingga internasional dan berhasil diamankan pelakunya oleh petugas, kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba, BNN Provinsi Jambi, Agus Setiawan, di Jambi Kamis.
Selama sembilan bulan terakhir ini pihaknya telah mengungkap 23 kasus narkoba di Provinsi Jambi, termasuk salah satu jaringan internasional.
Dari 23 kasus yang terungkap ada tiga kasus yang menonjol di Jambi selama sembilan bulan tersebut, diantaranya adalah berinisial Let, Yus dan Dar. Ketiga pelaku kedapatan membawa masing-masing satu kg sabu-sabu.
Untuk pelaku atau tersangka atas nama Dar, warga Aceh merupakan jaringan internasional yang diamankan di Bandara Sultan Thaha Jambi bersama tim dari BNN dan Bea Cukai Jambi.
Sedangkan Let, warga Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi dan Yus, warga Kayu Aro, Kabupaten Muarojambi, Jambi diamankan bersama barang buktinya di kediamannya masing-masing, kata Agus.
Untuk kasus tersangka Dar berkas perkaranya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Let dan Yus masih proses penyidikan petugas.
Dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat, tidak bisa mengandalkan pihak polisi, BNN dan pemerintah, namun harus ada peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
"Saat ini, bagaimana kita memutus pasar jaringan narkoba masuk ke daerah kita masing-masing. Kalau tidak ada yang beli, pengedar narkoba mau jual dengan siapa," kata Agus Setiawan.
Bahkan, katanya lagi peran masyarakat bukan hanya sekedar menginformasikan adanya pelaku narkoba di daerahnya, tetapi harus bisa memberikan hukum adat atau sosial.
"Misalnya, ada sanksi keras dan tegas dari tokoh adat dan masyarakat setempat berupa sanksi sosial kepada pelaku narkoba karena bisa merembet ke keluarga dan masyarakat lainnya," kata Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017