Jambi, Antarajambi.com - Kepolisian resort kota (Polresta) Jambi menggelar ekspos terkait penagkapan berbagai kasus narkoba, seperti jenis sabu-sabu, ganja, dan pil esktasi dengan mengamankan beberapa orang pelakunya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, Sabtu, mengatakan dari beberapa kasus hasil tangkapan anggota Satnarkoba Polresta Jambi, total barang bukti yang kita diamankan yakni 50 butir pil ekstasi kemudian ada 307,39 gram sabu-sabu serta ada 1.661,5 gram ganja kering siap edar dengan tersangkanya berinisial RA, AFW, DA, dan U.
Kapolresta yang di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hernianto Eko Saputra mengatakan pihaknya dalam beberapa hari terakhir ini berhasil mengungkapan kasus narkoba diantaranya dua kasus sabu dan masing-asing satu kasus ekstasi dan ganja dengan empat orang pelaku diantara seorang erempuan.
Untuk pelaku berinisial RA, dia ditangkap di daerah terminal bus Pulau VII di Jalan Lintas Tengah Sumatera tepatnya di Desa Langling Kecamatan Bangko.
Saat itu pelaku menyembunyakan narkoba jenis sabu dibangku bus Medan Jaya dan didapati dua paket sabu seberat 202,75 gram, pelaku mengaku barang tersebut miliknya yang di bawanya dari Sumatra Utara dengan tujuan Jambi dan belum diedarkan sudah tertangkap polisi.
"Kemudian untuk tersangka berinisial AFW, dia diamankan di rumahnya kawasan Kelurahan Buluran Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi dan saa ditangkap ada satu paket besar narkoba jenis Sabu dengan berat 100,22 gram, sembilab paket kecil sabu," kata Fauzie Dalimunthe.
Kemudian untuk tersangka berinisial DA, polisi berhasil mengamankan dua paket besar narkoba jenis ganja kering dengan berat 1.589.5 gram dan satu paket sedang 55.50 gram ganja sidah diedarkan.
Pelaku diamankan dikawasan Jalan Lingkar Barat, Lorong Sumberejo Kelurahan Mayang, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kemudian untuk pelaku berisial U, polisi berhasil menemukan narkoba jenis Ekstasi dengan jumlah 50 butir, dia ditangkap dikawasan Jalan P Diponegoro, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan dari U pula, polisi juga mengamankan dua paket ganja seberat 9,35 gram dan kini keempat tersangka sedang diproses dan diperiksa guna pengembangan kasusnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, Sabtu, mengatakan dari beberapa kasus hasil tangkapan anggota Satnarkoba Polresta Jambi, total barang bukti yang kita diamankan yakni 50 butir pil ekstasi kemudian ada 307,39 gram sabu-sabu serta ada 1.661,5 gram ganja kering siap edar dengan tersangkanya berinisial RA, AFW, DA, dan U.
Kapolresta yang di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hernianto Eko Saputra mengatakan pihaknya dalam beberapa hari terakhir ini berhasil mengungkapan kasus narkoba diantaranya dua kasus sabu dan masing-asing satu kasus ekstasi dan ganja dengan empat orang pelaku diantara seorang erempuan.
Untuk pelaku berinisial RA, dia ditangkap di daerah terminal bus Pulau VII di Jalan Lintas Tengah Sumatera tepatnya di Desa Langling Kecamatan Bangko.
Saat itu pelaku menyembunyakan narkoba jenis sabu dibangku bus Medan Jaya dan didapati dua paket sabu seberat 202,75 gram, pelaku mengaku barang tersebut miliknya yang di bawanya dari Sumatra Utara dengan tujuan Jambi dan belum diedarkan sudah tertangkap polisi.
"Kemudian untuk tersangka berinisial AFW, dia diamankan di rumahnya kawasan Kelurahan Buluran Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi dan saa ditangkap ada satu paket besar narkoba jenis Sabu dengan berat 100,22 gram, sembilab paket kecil sabu," kata Fauzie Dalimunthe.
Kemudian untuk tersangka berinisial DA, polisi berhasil mengamankan dua paket besar narkoba jenis ganja kering dengan berat 1.589.5 gram dan satu paket sedang 55.50 gram ganja sidah diedarkan.
Pelaku diamankan dikawasan Jalan Lingkar Barat, Lorong Sumberejo Kelurahan Mayang, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kemudian untuk pelaku berisial U, polisi berhasil menemukan narkoba jenis Ekstasi dengan jumlah 50 butir, dia ditangkap dikawasan Jalan P Diponegoro, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan dari U pula, polisi juga mengamankan dua paket ganja seberat 9,35 gram dan kini keempat tersangka sedang diproses dan diperiksa guna pengembangan kasusnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017