Jambi, Antarajambi.com -  Pengajuan perkara nikah di bawah umur  di Kabupaten Batanghari mengalami peningkatan, Pengadilan agama Muara Bulian mencatat sampai dengan Agustus 2017 masuk sebanyak 13 pengajuan. 

Bila dibandingkan dengan jumlah perkara nikah di bawah umur pada tahun 2016, jumlah tersebut masih dikatakan seimbang. Namun untuk tahun 2017 ini masih tersisa beberapa bulan, sehingga masih terdapat kemungkinan pengajuan perkara nikah di bawah umur dapat bertambah. 

Humas Pengadilan Agama Muara Bulian, Taufik Rahayu Sya, Senin (2/10) mengatakan berdasarkan data yang tercatat pada tahun 2016 permohonan dispensasi nikah anak dibawah umur mencapai 14 perkara. untuk tahun 2017 hingga Agustus jumlahnya telah mencapai 13 permohonan.

" Untuk jumlah itu, bila dikatakan meningkat namun masih seimbang dengan tahun sebelumnnya. Akan tetapi ditahun 2017 ini masih ada tiga bulan lagi, kemungkinan besar jumlah tersebut dapat meningkat," katanya 

Lebih anjut dikatakannya pula dari 13 orang tua yang melakukan pengajuan dispensasi nikah untuk anaknya tersebut, tidak semua permohonan dapat dikabulkan, namun ada juga beberapa perkara yang dicabut. 

"Bisa saja permohonan tersebut gugur, dan tidak semua dapat dikabulkan tergantung dari hasil sidang," katanya lagi. 

Dari seluruh pengajuan permohonan nikah di bawah umur yang masuk ke pengadilan agama Muara Bulian, sebagian besar perkara didominasi oleh pasangan yang ingin menikah karena hamil duluan. Dan sebagian besar yang mengajukan tersebut, rata-rata hampir bermasalah semua.  

Sementara itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, penghulu tidak dapat menikahkan anak usia di bawah umur bila  tidak ada surat dispensasi dari pengadilan agama terlebih dahulu. 

"KUA sendiri tidak bisa menikahkan pasangan di bawah umur, sebelum ada surat dispensasi dari pengadilan agama. Dan dalam prosesnya nanti tidak semua pengajuan dapat dikabulkan," katanya menambahkan. 

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017