Jambi, Antarajambi.com - Anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjab Timur bersama dengan Polsek Rantau Rasau telah menangkap seorang pelaku tindak pidana tentang penambang pasir tanpa memiliki izin atau ilegal dikawasan aliran sungai tersebut.

Pelaku yang ditangkap bernama Fredy Saputra (24) warga Desa Rantau Rasau 1 Kecamatan Rantau Rasau, KabupatenTanjab Timur, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Jumat.

Tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku di Tempat Kejadian Perkata (TKP) di Sk 23 Desa Rantau Rasau 1 Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur saat sedang menambang pasir.

Setelah menangkap pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah peralatan milik penambang, diantaranya satu unit mesin dompeng beserta engkol, satu kantong pasir yang telah disisihkan dan satu unit telepon gengam milik pelaku.

Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjab Timur bersama sama dengan Polsek Rantau Rasau sekira pukul 09.00 WIB. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui usaha penambangan pasir tersebut tidak memilikin izin di Rantau Rasau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini diamankan di Polres Tanjab Timur dan atas perbuatannya dikenakan pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.

Pewarta: Nanang Mairiadi/M Dedi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017