Jambi, Antarajambi.com - Puluhan sepeda motor berbagai merek dan narkoba jenis sabu seberat 7,52 gram diamankan oleh anggota Polresta Jambi saat menggelar razia gabungan di kawasan Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.

Razia dilakukan secara mendadak dipimpin langsung Kasat Sabhara, Kompol Mamit Suargi dan hasilnya juga mengamankan beberapa orang pelaku yang terlibat, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi Rabu.

Selain mengamankan barang bukti sepeda motor, polisi juga mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait kasus itu yakni HA (22), J (26), DS (41), B (46), NS (29), RS (21), AR (29), DA (32), AC (25) dan AY (50).

Pola razia dilakukan kali ini dengan cara mendatangi sejumlah rumah yang dicurigai, melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap orang dan sepeda motor yang dicurigai oleh petugas.

Hasilnya ada sepuluh orang yang diamankan polisi dengan barang bukti (BB), yaitu 21 unit kendaraan sepeda motor terdiri atas 10 merek Honda, tujuh merek Yamaha dan tiga merk Suzuki dan satu Kawasaki Ninja R.

Selain itu pada razia tersebut petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 7,52 gram, 14 bong atau alat hisap sabu, tiga unit timbangan digital, satu sound system dan sepucuk pistol air "softgun".

Sepuluh orang berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polresta Jambi selanjutnya menjalani proses hukum.

Razia yang dilakukan Polresta Jambi dalam rangka mencegah aksi kejahatan pencurian denngan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor di Kota Jambi.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017