Jambi, Antarajambi.com - Anggota Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Kota Jambi Jambi dalam razia ketertiban lalu lintas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga hasil kejahatan.

Kapolresta Jambi Komes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamsyah Amir di Jambi Rabu, mengatakan, dalam razia gabungan pihak Polresta tersebut selain mengamankan tiga unit sepeda motor tanpa dokumen.

Polisi Lalulintas juga mengeluarkan 37 lembar surat tilang.

Razia tertib lalu lintas yang digelar Polresta Jambi itu dilaksanakan di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Kota Jambi. Polisi memeriksa seluruh pengendara khususnya sepeda motor yang tidak memiliki dokumen dan kelengkapan peralatan sepeda motor.

Alamsyah mengatakan, razia itu digelar agar para pengendara khususnya sepeda motor selalu tertib dalam berlalulintas dan mematuhi peraturan yang ada.

Saat melakukan razia, banyak masyarakat yang mengemudikan kendaraan berlawanan arah untuk menghindari razia saat anggota Satlantas mencoba memberhentikan laju kendaraanya.

Dalam razia itu anggota Satlantas Polresta Jambi mengeluarkan sebanyak 31 surat tilang terhadap STNK, tiga tilang SIM dan tiga unit motor yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Kemudian pemiliknya diminta untuk bisa menunjukan dokumen.

Dalam beberapa hari ke depan, Satlantas Polresta Jambi akan terus melakukan razia kendaraan di jalan raya untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang tidak tertib.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017