Jambi, Antarajambi.com - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi mengajukan lelang kendaran dinas dalam rangka penghapusan aset karena kendaraan tersebut tidak layak pakai.

Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jambi, Riko Febrianto di Jambi, Kamis, mengatakan dari ketiga OPD itu, diajukan lelang kendaraan roda dua dan empat yang keseluruhannya berjumlah lebih kurang 30 unit.

"Saat ini kendaraan-kendaraan tersebut sedang dicek kondisinya oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi," kata Riko.

Riko mengatakan pengajuan lelang kendaraan dinas itu dalam rangka penghapusan aset yang saat ini tidak lagi layak pakai atau menggunakan anggaran pemeliharaan yang cukup besar.

Ketiga OPD tersebut yakni Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.

Dijelaskannya, setelah pengecekan kondisi kendaraan, pihaknya akan mengajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penetapan besaran harga masing-masing kendaraan tersebut.

"Setelah besaran harganya ditetapkan, barulah bisa dibuka lelang umum," katanya.

Menurutnya, pengajuan ke KPKNL ini membutuhkan waktu agak lama karena harus diajukan ke KPKNL yang berada di Palembang. Kemudian harus ditunggu jadwal pihak KPKNL kapan bisa datang ke Jambi untuk melihat barang yang akan dilelang dan menetapkan harga.

"KPKNL ini adanya di Palembang, jadi kita harus sesuaikan dengan jadwal mereka untuk datang ke Jambi," katanya lagi.

Riko mengatakan saat ini baru tiga OPD itu yang sudah melayangkan surat pengajuan lelang, OPD lain segera menyusul.

Riko juga mengungkapkan, Biro Umum juga sudah mengajukan lelang sejak beberapa lama, namun pihaknya meminta agar surat pengajuan lelang diperbaharui kembali.

"Kita lakukan bertahap, yang dulu sudah mengajukan lelang kami minta perbaharui lagi suratnya," jelasnya.

Dia mengatakan dalam tahun ini diupayakan lelang sudah dilaksanakan dan lelang ini terbuka untuk umum sesuai Permen No 19 tahun 2016, sehingga anggapan bahwa pejabat yang dulu menggunakan mobil dinas akan menang lelang, tidak ada lagi.

"Kalau sebelum keluar Permen tahun 2016 itu, memang pejabat tersebut mendapat prioritas, namun sekarang tidak lagi. Masyarakat umum, siapapun bisa ikut lelang dan punya kesempatan yang sama untuk memenangkan lelang," katanya menambahkan.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017