Jambi, Antarajambi.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melengkapi dan melimpahkan kembali tahap I berkas pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembakaran rumah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo Raance Juskal dan rumah mantan Pj Bupati Tebo Agus Sunaryo ke kejaksaan.

Sebelumnya berkas sudah pernah dilimpahkan namun dikembalikan oleh jaksa karena masih ada kekurangan dan kemudian setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan, penyidik Polda Jambi kemudian melimpahkan kembali berkas tersebut ke jaksa untuk diteliti, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Jumat.

"Berkasnya sudah dilimpahkan lagi ke jaksa untuk diteliti," katanya.

Jika nantinya berkas sudah dinyatakan lengkap, lanjut Kuswahyudi, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi, namun jika masih ada kekurangan maka akan dilengkapi lagi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

"Yang jelas saat ini penyidik Polda Jambi masih menunggu petunjuk dari jaksa," kata Kuswahyudi.

Untuk diketahui, terkait kasus ini pihak kepolisian telah menangkap tiga orang tersangka, yakni SR (38), J (40), dan ES (46). Awalnya ketiga tersangka ditangkap oleh Polres Tebo, namun kemudian pemeriksaan dan penanganan kasusnya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika SR adalah pelaku utama yang melakukan pembakaran, sementara itu tersangka J dan ES perannya adalah mengantarkan SR ke rumah korban.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017