Jambi, Antarajambi.com - Anggota Direktorat reserse narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi selama sepakan telah berhasil menangkap tujuh pelaku atau tersangka penyalahgunaan nakoba yang teridiri atas pengedar dan kurir yang ditangkap ditempat dan waktu berbeda dengan barang bukti sabu-sabu 1,4 Kg, puluhan bal bungkusan sedang ganja kering dan ratusan butir pil ekstasi dari pelaku.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widiyanto, kepada wartawan, di Jambi Senin mengatakan, selama sepekan terakhir ini ada tujuh orang pelaku narkoba yang berhasil ditangkap oleh tim Ditresnarkoba dari beberapa tempat dan mereka semua adalah anggota jaringan sindikat narkoba lintas provinsi.

Dari ketujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, satu diantaranya adalah seorang wanita yang memiliki enam orang anak yang dibayar oleh jaringan narkoba lintas provinsi untuk mengantarkan setengah kilogram sabu-sabu dan 144 butir pil ekstasi yang disimpannya didalam celana dalam pelaku.

Tersangka Siti Rahimah (49) tersebut dibayar sekitar Rp10 juta untuk mengantarkan paket narkoba yang disimpannya di dalam celana dalam untuk mengelabui petugas saat diperiksa dan yang bersangkutan berasal dari Medan dengan tujuan ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Pelaku ditangkap Minggu (15/10) di jalan Lintas Timur RT 11 Kelurahan Penyengat Rendah Kecematan Telanaipura, Kota Jambi, saat bus RAPI asal Medan, Sumatera Utara melintas di Jambi kemudian diperiksa dan hasilnya ibu rumah tangga yang jadi kurir sabu-sabu itu berhasil diamankan dengan barang bukti 500 gram sabu dan 144 butir pil ekstasi," kata Kapolda, Priyo Widiyanto.

Sementara itu enam orang tersangka atau pelaku narkoba lainnya yang berhasil ditangkap tim selama sepekan itu adalah Syukri dengan barang bukti sabu-sabu seberat 270,15 gram yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 53 Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi.

Kemudian Ary Rahmandita ditangkap di Jala Lintas Timur Sumatera KM 36 Bukit Baling juga di Kabupaten Muarajambi, serta empat orang anggota jaringan pengedar dan kurir ganja seberat 43 Kg atau 43 bungkus ganja kering dari pelaku Agung Ari (35), Firdaus (44), Eka Firdaus (27) dan Rio Saputra (23) keempatnya warga Jambi yang ditangkap di loket Lorena Exspress, di terminal Alam Barajo, Kota Jambi.

Kasus ketujuh tersangka kasusnya sedang dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi dan atas perbuatannya mereka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Jambi menjadi daerah pelintasan dan transitnya para kurir narkoba jaringan Aceh dan Medan yang merupakan jaringan antar lintas provinsi Sumatera, kata Priyo Widiyanto.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017