Jambi, Antarajambi.com - Satu lagi tersangka korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi dalam kasus pengerukan alur Sungai Batanghari, bernama Arief Hidayat sebagai rekanan proyek tersebut ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Rabu oleh tim Intelejen Kejati dan Kejagung.

Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Dedi Susanto, di Jambi mengatakan, DPO koruptor kasus pengerukan alur sungai Batanghari yang ditangkap adalah Arief Hidayat sebagai Dikretur Teknik PT Multi Hexaguna Karya yang sudah hampir enam tahun menjadi buronan kejaksaan berhasil ditangkap.

Arief Hidayat ditangkap setelah tim gabungan intelejen Kejati Jambi dan Kejagung memastikan keberadaannya dikawasan komplek perumahan Palem Permai Bandung No 34 dan yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB dari dalam rumahnya dan langsung diamankan.

Dedi mengatakan, direncanakan tersangka Arief Hidayat akan diterbangkan dari Jakarta menuju Jambi pada Kamis pagi (19/10) dan akan langsung diproses dan ditahan di Kejati Jambi.

Dalam sepekan terakhir ini, tim intelejen Kejati Jambi dibantu Kejagung telah berhasil ditangkap dua tersangka yang masuk dalam DPO Kejati kasus korupsi alur sungai Batanghari yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar pada anggaran 2011 dan keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka kabur melarikan diri hingga masuk DPO kejaksaan.

Sebelumnya Tim Intelijen Kejaksaan tinggi Jambi pada Jumat 13 Oktober 2017 juga telah menangkap tersangka kasus pengerukan alur Sungai Batangharidengan bernama Toha Maryono yang masuk DPO.

Tim Intelijen Kejati Jambi dibantu Kejaksaan Agung menangkap Toha, di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat lalu (13/10) dan didatangkan ke Jambi pada Sabtu (14/10).

Tersangka ditangkap di Komplek Perumahan Permata Biru Blok T Nomor 174 RT 007 RW 020 Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Proses penangkapan berlangsung Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri kepada petugas.

Toha Maryono dan Afien ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengerukan alur sungai Pelabuhan Talang Duku pada 2011. Sebelumnya satu tersangka lain yakni Tonggung Napituppulu, direktur utama PT Lince Romauli Raya juga sudah divonis dalam kasus korupsi proyek tersebut.

Dalam kasus ini ada enam tersangka. Para tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa tanpa memberikan keterangan resmi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

Keenam tersangka adalah Billy Picarima yang sudah ditahan, sedangkan lima tersangka lain yang sebagai rekanan proyek tersebut yakni Sutrisno, Direktur Proyek PT Lince dan Arief Hidayat, Direktur Multi Haksa Guna Karya, Gerry Iskandar, Toha Maryono serta Wahyu Asoka rekanan atau pihak ketiga dari PT Lince belum ditahan Kejati.

Mereka kabur dan masuk dalam DPO kejaksaan dan perbuatan keenam tersangka diduga telah merugikan keuangan negara. Pekerjaan pengerukan alur Sungai Batanghari diduga fiktif atau ada yang tidak dikerjakan oleh para tersangka.

Anggaran pengerukan alur Sungai Batanghari Jambi itu ada pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dikerjakan pada tahun anggaran 2011 dengan kegiatan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku hingga Jambi.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Lince dengan uraian pekerjaan melaksanakan mobilisasi dan demobilisasi peralatan keruk atau kapal keruk serta anak buah kapal. Sedangkan pekerjaan pengerukan berlokasi di Sungai Batanghari jalur pelayaran dengan pencapaian kedalaman minimal -6.0 meter LWS dan kemiringan 1:4 sedangkan volume keruk 279.000 M3 dengan jenis material keruk adalah lumpur dan proyek pekerjaan itu tidak dilakukan atau tidak dikerjakan oleh para tersangka.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017